oleh

Dua Bandar Narkoba Jaringan Curup & PALI Ditangkap Satnarkoba Polres Lahat

LAHAT, ENIMTV – Dua orang Bandar Narkoba dari jaringan yang berbeda berhasil ditangkap oleh Satnarkoba Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar, melalui juru bicara Humas Aiptu Lispono menjelaskan bahwa, tersangka pertama yang berhasil diringkus yaitu Sahrian bin Amran (39), warga Jalan Demang Kenasin Desa Karang Baru, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat.

Baca juga:  Bupati Lahat Buka Bimtek Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi

“Dari tangan tersangka Sahrian, polisi mengamankan Sabu berat 26,75 gram di rumahnya, Senin (14/6/2021). Pada saat diinterogasi, dia mengaku memperoleh barang haram tersebut dibelinya dari Budi (40) warga Curup Bengkulu,” jelas Lispono kepada Enimtv.com, Kamis (17/6/2021).

Kemudian, tersangka lainnya yang juga diduga sebagai Bandar Narkoba, yaitu Angga Darmansyah bin Ali Musa (34), warga Jln. Kehutanan V, Kel. Bandar Jaya, Kec. Lahat, Kab. Lahat.

Baca juga:  Oknum ASN DPMPTSP Lahat Diduga Pungli Penerbitan Izin Hingga Rp 5 Juta

“Tersangka ditangkap pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB di Jln. Kapten Satar Gg. Rambutan RT 010, RW 003 Kel. Kota Baru, Kec. Lahat, Kab. Lahat,” ujar Lispono.

Lispono menjelaskan, dari tangan tersangka Angga, polisi mengamankan Sabu berat 27,83 gram.

“Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan membelinya dari seorang Bandar di Air Itam, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bernama Irmi (50) seharga Rp19.000.000,” jelasnya.

Baca juga:  Jelang Libur Nataru, Korlantas Polri Gelar Pelatihan Personel Operasi Lilin 2021

“Kedua tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009,” pungkas Lispono. (Endi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *