MUARA ENIM, ENIMTV – Sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim, Polres Muara Enim semakin gencar melakukan operasi yustisi, Rabu (9/6/2021).
Berdasarkan pantauan awak media di Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, terlihat anggota dari Polres Muara Enim sedang menjalankan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Dalam operasi yustisi tersebut, masih ditemukan beberapa masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan. Masyarakat tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi itu pun kemudian diberikan sanksi oleh petugas berupa push up atau menyanyikan lagu wajib Nasional.
Sanksi yang diberikan tersebut sebagai efek jera agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, anggota Polres Muara Enim juga memberikan masker gratis untuk masyarakat tersebut, agar selalu ingat untuk memakai masker.
Seperti diketahui, di Kabupaten Muara Enim saat ini ada 2 kecamatan dengan risiko penyebaran Covid-19 masuk dalam daerah zona merah. Dua kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. melalui Kabag Ops Kompol Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. menjelaskan dalam rangka untuk menurunkan zona merah tersebut, Polres Muara Enim melakukan berbagai upaya, salah satunya meminta BKO dari Polda Sumsel.
“Pak Kapolda sudah menurunkan sebanyak 46 personil dari Polda Sumsel dalam membantu untuk penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Muara Enim, khususnya Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul,” jelas Willian kepada Enimtv.com, Selasa (9/6/2021).
Lebih lanjut, Willian menjelaskan bahwa 46 personil tersebut disebar di 23 Desa/Kelurahan yang ada di dua kecamatan zona merah, yaitu 16 Desa/Kelurahan di Kecamatan Muara Enim dan 7 Desa/Kelurahan di Kecamatan Lawang Kidul.
“Di tiap-tiap Desa/Kelurahan ditempatkan 2 personil BKO, diback-up dari Polres Muara Enim sebanyak 3 personil. Jadi totalnya 5 personil di tiap Desa/Kelurahan dalam dua kecamatan tersebut,” jelasnya.
Willian mengatakan ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan oleh personil di tiap Desa/Kelurahan tersebut dalam rangka penanganan Covid-19.
Pertama yaitu protokol kesehatan, terkait masalah yustisi 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas). Kemudian yang kedua terkait masalah 3T (Testing, Tracing, Treatment).
“Yang pastinya harus bekerja sama dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan, rekan-rekan TNI, termasuk Satpol PP,” kata dia.
“Beberapa tugas itu diharapkan nantinya, tujuan akhirnya adalah Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul dapat turun zona, dari zona merah bisa menjadi zona kuning ataupun zona hijau,” pungkas WIllian. (Aal)
Selengkapnya ———- Simak video