DLH Lahat: FABA Tidak Lagi Dikategorikan Limbah B3

Berita, Sumsel45 views

LAHAT, ENIMTV – Fly Ash dan Bottom Ash (FABA)  tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diundangkan 2 Februari 2021 lalu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Ir. Agus Salman melalui Kasi Limbah B3 M. Hairul Hakim, saat diskusi bersama Enimtv.com di ruang kerjanya, Jumat (23/4/2021).

Baca juga:  Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Kebun Kopi, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Pemerintah menetapkan abu batubara (FABA) tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Namun pengelolaan penyimpanan harus mengikuti juknis dari DLH.” jelasnya.

Hairul menambahkan, DLH Lahat selalu memantau aktivitas perusahaan dalam menyimpan FABA.

“Masyarakat juga boleh melaporkan ke DLH jika ada kelalaian perusahaan PLTU dalam mengelola FABA,” ujarnya.

Sebagai informasi, di Kabupaten Lahat, PLTU yang menggunakan batu bara ada 2 perusahaan, PT. BPI menghasilkan 3000 ton FABA tiap bulannya dan PT. Priamanaya Energi menghasilkan 5000 ton FABA tiap bulannya jika beroperasi normal. (Endi)

Baca juga:  PTBA Raih 3 Penghargaan dari Kementerian ESDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *