Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Kebun Kopi, Pria Ini Ditangkap Polisi

Berita, Kriminal, Sumsel1,032 views

LAHAT, ENIMTV – AD (19), warga Kec. Jarai, Kab. Lahat terpaksa harus berururusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah memperkosa seorang pelajar berinisial CH (15).

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K. melalui juru bicara Humas Iptu Lispono menjelaskan kronologi terungkapnya peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/5/2021) sekira pukul 06.30 WIB,

“Orang tua korban mendapat kabar anaknya berada di Polsek Jarai. Kemudian dia bertanya langsung kejadian yang telah dialami anaknya tersebut. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya, bahwa pada hari itu sekira pukul 03.00 WIB, ia telah mengalami diperkosa di kebun kopi,” jelas Lispono kepada Enimtv.com, Jumat (28/5/2021).

Baca juga:  8 Bulan Buron, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul

Lispono menuturkan, setelah mengalami persetubuhan (perkosaan), korban mengalami trauma dan ketakutan hingga mendatangi Polsek Jarai untuk mendapatkan perlindungan,

“Atas kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian persetubuhan (perkosaan) tersebut ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum,” tuturnya.

Lispono mengatakan, di hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, polisi mendapatkan informasi ternyata pelaku berada di rumahnya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Terima Delegasi Aksi Stop TBC Dunia

“Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumahnya. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Jarai untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku, yaitu celana dalam warna merah muda, baju kaos dalam warna biru,  baju lengan warna kream, celana panjang warna hitam, BH warna crem dan sepeda motor merk Supra X.

Baca juga:  Kapolda dan Gubernur Sumsel Resmikan Gedung Polres Kab. Pali

“Atas perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pelaku kita jerat Pasal 81, 82 UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *