Polisi Ungkap Penipuan Modus Lowongan Kerja, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

JAKARTA, ENIMTV – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap aksi penipuan berkedok rekrutmen pekerja Bank BNI, satu orang tersangka berhasil diamankan.

“Satu orang berhasil diamankan dengan inisial MTN, ditangkap di daerah Sulawesi Selatan pada Sabtu kemarin, yang melakukan aksi penipuan berkedok lowongan pekerjaan Bank BNI,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

Baca juga:  Baru 6 Hari Bekerja, ART Nekat Culik Bayi

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut Yusri, motif tersangka melakukan penipuan tersebut karena terdesak ekonomi.

“Pengakuannya dia mulai awal tahun 2020 lalu, dengan motif faktor ekonomi,” sambungnya.

Yusri menjelaskan, dalam menawarkan lowongan pekerjaan, tersangka menambahkan syarat berupa uang transportasi yang harus disiapkan para pelamar senilai Rp1,7 juta.

“Ini dari pihak BNI, terdapat 20 orang korban yang telah melapor karena dirugikan senilai Rp1,7 juta yang telah dikeluarkan agar bisa diterima bekerja di bank tersebut,” jelas Yusri.

Baca juga:  Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

“Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan tersangka telah meraup untung senilai Rp40 juta dari para korban,” lanjutnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. (*)

Baca juga:  Sriwijaya Air dan Polda Metro Jaya Jalin MoU Information & Data Sharing

Sumber: Humas Polda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *