LAHAT, ENIMTV – Berdasarkan surat khusus tertanggal 10 Februari 2021, sebagai Pekerja, Buni Amin (38), warga Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat memberikan kuasa kepada Renaldi Thamrin Advokat pada Kantor Hukum Serelo atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan Kontraktor Pertambangan Batubara PT. Prima Perkasa Sukses Makmur (PT. PPSM) yang beroperasi pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Duta Alam Sumatera (PT. DAS) yang berada di wilayah Desa Payo, Kec. Merapi Barat.
Menurut kuasa hukum Buni Amin, Renaldi Thamrin kepada enimtv.com Sabtu (27/2/2021), menjelaskan bahwa PHK sepihak ini dilakukan PT. PPSM berdasarkan dengan surat PHK Nomor 001/SKPHK/PPSM/XII/2020 tertanggal 2 Januari 2021 dengan tuduhan pekerja telah melakukan tindak pidana akibat dari perkelahian sesama pekerja jadi Area Pertambangan IUP PT. DAS dan akibat itu hanya Buni Amin yang di-PHK dengan tidak dibayarkan sisa kontrak selama 5 (lima) bulan karena tuduhan melakukan tindak pidana.
“Hal ini jelas diskriminasi dan tidak sesuai dengan ketentuan regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Renaldi.
Upaya penyelesaian secara bipartit telah dilaksanakan pada 9 Februari 2021, bertempat di kantor tambang PT. PPSM di wilayah Desa Payo, dengan dihadiri perwakilan perusahaan sebagai pengurus yaitu Bapak Yulianto, di mana perusahaan tetap berkeyakinan dengan tidak berdasarkan norma-norma hukum berlaku, menuduh Buni Amin telah layak dilakukan PHK karena telah melakukan tindak pidana.
“Perusahaan tidak pernah memberlakukan Peraturan Perusahaan, Perusahaan tidak pernah mendaftarkan pekerja dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hal ini mungkin saja dapat dikualifikasikan sebagai Praktik PERBUDAKAN yang terjadi di Kabupaten Lahat,” jelas Renaldi.
Akibat tidak terdaftar di BPJS Kesehatan, anak perempuan dari Buni Amin yang berusia 10 Tahun saat ini mengalami musibah kecelakaan tabrak lari dan tidak dapat diobati karena tidak ada biaya, dan tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Kemudian pada Kamis (25/2/2021) dilakukan mediasi di Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, di mana Pihak Pekerja dan Kuasa Hukum hadir, tetapi pihak perusahaan PT. PPSM tanpa keterangan yang jelas tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Bapak Hamson Effendi selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan BPJS serta Bapak Endro Purnomo selaku Kepala Sesi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut, pihak pekerja dan kuasa hukumnya diterima dengan baik, dengan diberikan kesempatan kepada pihak pekerja dan kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan terkait kronologi PHK sepihak. Akan tetapi, karena pihak perusahaan PT. PPSM tidak hadir tanpa keterangan yang benar, maka mediasi akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Maret 2021 di waktu dan tempat yang sama.
Menurut Renaldi, peristiwa di atas sungguh sangat miris, hal-hal tersebut di atas masih terjadi di Kabupaten Lahat.
“Semua masalah ini akan segera diselesaikan dan perusahaan yang melakukan praktik ketenagakerjaan yang tidak benar dapat memperbaiki kinerja dengan tetap diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Endi)