PALEMBANG, ENIMTV – Pemerintah Pusat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 untuk Kabupaten Muara Enim, yaitu sebesar Rp 2,4 triliun. Alokasi APBN 2021 tersebut terdiri dari alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), belanja kementerian/lembaga dan belanja non-kementerian/lembaga.

Hal itu diketahui saat penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Petikan tahun 2021 dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 dari Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, kepada Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H. di Griya Agung, Palembang, Senin (30/11/2020).

Dijelaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan, Taukhid, S.E., M.Sc., I.B., M.B.A., bahwa secara keseluruhan Provinsi Sumsel menyerap APBN 2021 sebesar Rp 45,4 triliun, dan khusus untuk alokasi ke Kabupaten Muara Enim yaitu sebesar Rp 2,4 triliun.
Dari data yang dipaparkan, Kabupaten Muara Enim merupakan penyerap APBN 2021 terbesar ketiga dari 17 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumsel, setelah Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari total anggaran tersebut, dana yang masuk ke kas Pemkab. Muara Enim yaitu alokasi TKDD sebesar Rp 1,8 triliun yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp 765,4 miliar, Dana Alokasi Umum Rp 626,5 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 94 miliar, DAK Non-Fisik Rp 157 miliar, Dana Insentif Daerah Rp 7,5 miliar dan Dana Desa Rp 236,3 miliar.

Dalam kesempatan tersebut diserahkan pula penghargaan kepada Desa Kayu Ara Sakti, Kecamatan Gunung Megang sebagai desa dengan pengelolaan keuangan terbaik di Sumsel.
Sementara itu, Plt. Bupati Muara Enim menyampaikan bahwa alokasi dana APBN ini menjadi stimulan dalam struktur APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2021. Ia berharap anggaran tersebut dapat terserap secara maksimal dan tepat sasaran bagi akselerasi pembangunan Kabupaten Muara Enim.
Lebih lanjut, Juarsah mengingatkan agar para kuasa pengguna anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja, termasuk instansi vertikal di Kabupaten Muara Enim, harus mengedepankan aspek kehati-hatian dan akuntabilitas keuangan sehingga pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah, khususnya di tiap-tiap satuan kerja dapat berjalan dengan baik. (*)








