Dua Bulan Jual Barang Haram, Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai

Berita, Daerah189 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai pada Minggu (11/10/2020) sekira pukul 22.00 WIB, telah mengamankan Riduan Irwansyah (19) warga Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Riduan diamankan karena kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja.

Kronologi penangkapan pelaku berawal dari Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, S.H., M.Si. yang mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa di pance (tempat nongkrong) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Rambang Lubai memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai Bripka Dali Warsah beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di lokasi kejadian, ternyata benar dan saat petugas turun dari mobil ada beberapa orang langsung kabur. Namun dengan sigap petugas berhasil mengamankan Riduan Irwansyah dan langsung dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja terbungkus koran di dalam bungkus rokok merk Magnum warna biru diselipkan di bawah atap pance (tempat nongkrong). Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp50.000 diselipkan dipinggang sebelah kanan pelaku, yang ternyata merupakan hasil penjualan ganja, dengan rincian uang tunai pecahan Rp10.000 sebanyak 2 lembar dan Rp5000 sebanyak 6 lembar,

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, S.H., M.Si. menyebutkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menjual barang haram tersebut selama 2 bulan.

Baca juga:  Plt. Bupati Muara Enim Terima Bantuan Dana dan APD dari PTBA dan PT. TEL

“Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 4,38 gram dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kapolsek Rambang Lubai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *