MUARA ENIM, ENIMTV – Unit Reskrim Polsek Lembak mengamankan 2 pemuda yang diduga sering melakukan transaksi narkotika, Senin (23/11/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Kedua pemuda tersebut diringkus di Dusun I Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari, S.H., M.Si. mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian Kapolsek Lembak memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut.
“Setibanya di lokasi, anggota kita melihat 2 pemuda dengan gelagat mencurigakan diduga sedang membawa narkoba. Lalu anggota mendekati kedua pemuda tersebut,” ungkap Desi.
Saat dilakukan penggeledahan, jelas Desi, salah satu pemuda sempat membuang barang bukti yang diduga narkoba ke tanah.
“Namun berkat ketelitian anggota, barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, terang Kapolsek Lembak, diketahui kedua pemuda tersebut bernama Andi Nata (36) dan Gilang Ramadhan (19), keduanya merupakan warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek lembak,” terangnya,
“Barang Bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka, yaitu 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu seberat 2,35 gram, Timah bungkus rokok, 1 (satu) buah HP merk Coolpad A118 warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia 110 warna hitam, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio M3 warna Putih-Biru tanpa Nopol,” pungkas Iptu Desi Azhari. (*)
Sumber: Humas Polres Muara Enim