Akibat Kelalaian, Saat Berburu Tertembak Teman Sendiri

Berita, Daerah105 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Nasib naas menimpa Riswanto (30) warga dusun V Desa Tanjung Agung, Kec. Tanjung Agung, Kab. Muara Enim, ia tertembak oleh rekannya sendiri pada saat tengah berburu bersama. Rabu (26/8/20).

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal P Manalu, S.H., S.I.K. menerangkan kronologis kejadian, pada saat itu Riswanto bersama 3 temannya yaitu Ahmad Tohari, Ardiansyah dan Sabirin tengah berburu di wilayah Talang Tarikan, Desa Tanjung Agung.

Setelah menelusuri semak belukar dan perkebunan, saat itu sudah pukul 01.00 WIB Kamis subuh (27/8), Sabirin dan Riswanto melihat cahaya mata binatang buruan seperti matanya kancil. Karena melihat ciri-ciri mata kancil tadi, Riswanto menyuruh Sabirin untuk mengejarnya. Riswanto juga ikut mengejar dari arah depannya Sabirin.

Tak berselang lama, Sabirin melakukan penembakan ke arah sumber cahaya yang dikiranya cahaya mata kancil dalam jarak lebih kurang 20 meter, bersamaan dengan suara tembakan itu terdengar suara teriakan Riswanto.

Mendengar teriakan tersebut, Sabirin segera menghampiri sumber suara dan ternyata yang berteriak itu suara Riswanto, seketika itu spontan Sabirin langsung memeluk jasad Riswanto dan jatuh pingsan karena melihat Riswanto tertembak, Kamis (27/8).

Saat tersadar Sabirin telah berada di rumahnya, yang mana diantar oleh Ardiansyah menggunakan sepeda motor. Sementara Ahmad Tohari bersama beberapa warga lainnya menjaga jasad Riswanto dan menunggu sampai Tim Evakuasi tiba.

Baca juga:  Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung Amankan 5 Mesin Judi Jackpot dari Warung Manisan

Setelah melakukan evakuasi, Sabirin yang diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa senjata rakitan Laras panjang milik almarhum ayah pelaku. Pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung dan diduga telah melanggar pasal 359 KUHP “Menyebabkan kematian orang lain, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun”. (Gusti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *