MUARA ENIM, ENIMTV – Kapolsek Tanjung Agung AKP Candra Kirana, S.H., S.I.K., M.Si. beserta jajarannya melakukan giat patroli terhadap penambang liar di wilayah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim.
Kegiatan patroli tersebut menggunakan sepeda motor trail guna dapat menjangkau lokasi penambangan liar yang lokasinya tidak dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda 4, (mobil, red).
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. melalui Kapolsek Tanjung Agung melakukan imbauan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang diakibatkan penambangan liar, dengan cara memasang spanduk larangan dan penyebaran maklumat guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan bahaya longsor, sehingga dalam kegiatan Penambangan Liar Tanpa Izin (PETI) tersebut tidak memakan korban hilangnya nyawa manusia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa titik lokasi penambang liar yaitu di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang dan Desa Pulau Panggung Enim serta di lokasi penumpukan batubara ilegal, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan Undang-Undang Minerba No 3 Tahun 2020 pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (ilegal) dari pemerintah dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp100 miliar. (*)
Sumber: Polsek Tanjung Agung.