JAKARTA, ENIMTV – Bareskrim Polri merencanakan untuk memeriksa Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra pada Jumat, 7 Agustus 2020. Anita ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat Djoko Tjandra.
“Penyidik Dit Tipidum sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka ADK untuk hadir pada hari Jumat,7 Agustus 2020,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (5/8/2020).
Awi berharap Anita Kolopaking bisa memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka.
Apabila Anita mangkir lagi pada panggilan kedua ini, maka penyidik akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.
Anita Kolopaking telah resmi menjadi tersangka di kasus surat jalan kliennya, Djoko Tjandra. Ia sedianya diperiksa pagi ini (4/7/2020) pukul 09.00 WIB.
Saat ini polisi belum menahan Anita, meskipun diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 dan 223 KUHP. Namun, Polri telah mengajukan surat pencekalan Anita ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. (*)
Sumber: Divisi Humas Polri