Kuasa Hukum Keluarga Alm. Susi Desak Polres Muara Enim Segera Tetapkan Tersangka

Berita, Sumsel2,404 views

LAHAT, ENIMTV – Menindaklanjuti berita enimtv.com pada (9/5/2020) tentang “Anggap Kematian Susi Tidak Wajar, Keluarga Minta Polisi Mengungkap Kasus Ini”, Kuasa Hukum keluarga korban Alm. Susi Lidia Kandau (30) mendesak Satreskrim Polres Muara Enim agar segera menetapkan tersangka dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya almarhumah.

Seperti ditegaskan Renaldi Thamrin, S.H. Kantor Hukum Serelo, sebagai kuasa hukum keluarga korban. Advokat yang notabenenya berafiliasi ke Pemkab Lahat berinisiatif mendampingi Arfinsyah selaku orang tua korban untuk mendapatkan keadilan.

“Kami sangat kecewa dengan lambatnya penanganan Satreskrim Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus ini, sepertinya menutup-nutupi penyebab kematian korban,” ujar Renaldi Thamrin saat mengunjungi rumah Arfinsyah di kelurahan Pagar Agung, kabupaten Lahat, Jumat malam (15/5/2020).

Lebih lanjut, Renaldi mempertanyakan upaya tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota Polres Muara Enim saat akan dilakukan Otopsi di RSUD Lahat pada Jumat malam (8/5). Pada saat itu, Otopsi batal dilakukan karena terkendala uang Rp 250.000 yang diminta oleh oknum perawat di RSUD Lahat dan biaya Otopsi dibebankan pada keluarga korban.

“Seharusnya saat itu polisi tetap harus melakukan Otopsi demi mengungkap penyebab kematian korban,” ucapnya.

“Kami menganalisa dari foto jasad almarhumah yang terdapat luka lebam disekujur tubuhnya, diduga kuat kematian almarhumah disebabkan penganiayaan oleh ketiga rekannya yang ada bersamanya saat itu Boki, Sandi beserta istrinya Tia,” ujarnya.

Baca juga:  Tim Satgas Gabungan Geledah 2 Rumah Mewah Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim dan Lawang Kidul

Ayah korban, Arfinsyah menjelaskan, bahkan pada malam itu surat rekomendasi otopsi yang diterbitkan oleh Polres Muara Enim diambil kembali oleh oknum anggota Polres Muara Enim.

“Setelah melapor ke Mapolres Muara Enim, Jumat malam (8/5) surat laporan tidak dikasih, bahkan surat rekomendasi untuk otopsi ke RSUD Lahat pun diambil kembali oleh anggota Polres Muara Enim saat itu,” jelas Arfinsyah didampingi oleh Litra (kakak korban).

Renaldi juga menjelaskan, pada Selasa (12/5) pihaknya (Kantor Hukum Serelo) berinisiatif untuk mendampingi Arfinsyah datang ke Mapolres Muara Enim, bahkan sempat mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan karena ditolak saat melapor ke SPK.

“Saat itu kedatangan kami ditolak, bahkan disuruh ke RS Prabumulih sendiri (RS yang sempat merawat korban) untuk meminta keterangan. Bahkan anggota SPK Mapolres setempat sempat mengaku tidak mengetahui peristiwa kasus ini,” jelas Renaldi.

Renaldi menambahkan, setelah sempat terjadi perdebatan saat itu di ruang Satreskrim Unit Pidana Umum, barulah pihak polres mengeluarkan SP2HP.

“Diduga polisi mencoba ‘Main Saraf’ untuk menekan keluarga korban agar tidak menuntut kelanjutan proses hukum,” tambahnya.

Renaldi menyimpulkan dugaan dalam kasus ini adanya Konspirasi besar, menurutnya terlalu banyak kejanggalan yang terjadi, dimana sebelumnya pura-pura tidak tahu dan tiba-tiba dikasih surat SP2HP.

“Jika alasan Satreskrim Polres Muara Enim kesulitan untuk mendapatkan saksi ahli dalam perkara ini, limpahkan saja wewenang saksi ahli dan penyelidikan kepada Polda Sumatera Selatan,” tegasnya.

Baca juga:  Toilet Pun Dijadikan Tempat Transaksi, Berakhir Diciduk Satresnarkoba Polres Muara Enim

Arfinsyah dalam hal ini menyerahkan semua penanganan perkara kematian anaknya kepada Kuasa Hukumnya.

“Kami percayakan semuanya kepada kuasa hukum Renaldy Thamrin, S.H. dan rekan (Kantor Hukum Serelo) yang notabenenya berafiliasi ke Pemkab Lahat. Kami minta keadilan atas kematian anak kami Susi yang kematiannya sangat tidak wajar serta pelakunya agar segera dapat terungkap dan segera dihukum,” pungkasnya. (Endi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *