Pemkab Muara Enim Gandeng Polres dan Kejari Awasi Dana Covid-19

Berita, Daerah257 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Pemkab Muara Enim bersama Polres Muara Enim dan Kejari Muara Enim melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Muara Enim, bertempat di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim, Kamis (30/04/2020).

Pada kesempatan tersebut, penandatanganan kesepakatan langsung ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H. atas nama Pemkab Muara Enim, Kepala Kejari Muara Enim, Mernawati, S.H. atas nama Kejari Muara Enim, serta Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.IK., M.M. atas nama Polres Muara Enim.

Plt. Bupati Muara Enim dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah yang tepat dengan berdasarkan pada peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Pj Bupati Muara Enim Harapkan Sinergi Penyuluh Pertanian Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Petani

“Ditengah pandemi Covid-19 yang telah mewabah di Indonesia, terkhususnya bagi masyarakat Indonesia yang terdampak dari Covid-19 ini, perlu diambil langkah strategis untuk dapat mengatasi pandemi ini dengan baik. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang penanggulangan bencana memungkinkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan anggaran secara tepat. Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk mengajukan kebutuhan anggaran tambahan untuk menangani Covid-19,” katanya.

Selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga:  Srikandi Pemuda Pancasila Muara Enim Bagikan 250 Paket Takjil

Plt. Bupati Muara Enim juga menjelaskan bahwa Pemkab Muara Enim telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran Tahap I dan Tahap II. Hasil refocusing dan realokasi anggaran ini akan digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penanganan dampak sosial (jaring pengaman sosial) yang tidak terlepas dari proses pengadaan barang dan jasa dalam situasi pandemi Covid-19, namun harus tetap berdasarkan prinsip efektif dan efisien sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP Tahun 2020 Tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca juga:  Catatan Akhir Tahun 2024: SMSI Memperluas Jaringan Internasional

Oleh karena itu, Plt. Bupati Muara Enim meminta dukungan dan kerjasama yang efektif antara Inspektorat Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Kepolisian Resor Muara Enim dalam rangka melakukan pendampingan dan pengelolaan dana penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada pengelolaan keuangan.

Diakhir, Plt. Bupati berharap penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi komitmen Pemkab Muara Enim terhadap penggunaan anggaran yang akuntabel sehingga benar-benar tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Gusti)

Selengkapnya ———- Simak video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *