MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Polsek Rambang Lubai berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun I Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Kamis (15/10/2020).
Pelaku tersebut bernama Meyer bin Feri Kora (33), seorang buruh yang berdomisili di Jln. Arjuna, belakang komplek Spm, Kel. Wonosari, Kec. Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Kronologi tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2020, sekira pukul 02.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang menginap di kebun.
Adapun barang berharga yang dicuri pelaku yaitu satu unit Handphone (HP) merk Oppo A1603 warna putih, 8 liter Minyak Pertalite, dan satu buah Stavol dari rumah korban yang berada di Dusun I Desa Lecah, Kec. Lubai Ulu, Kab. Muara Enim.
Tak disangka, ternyata aksi pelaku diketahui oleh salah satu warga sekitar. Warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut, memberitahu kepada korban bahwa ada orang yang mencuri di dalam rumahnya dan mengambil barang berharga miliknya.
Korban Budiyanto bin Ruji (41) yang tak terima akibat mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000 pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah bersama Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggotanya langsung mendatangi TKP. Anggota kepolisian selanjutnya melakukan penyisiran di seputaran lokasi kejadian. Dengan dibantu warga sekitar, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang hasil curiannya.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, S.H., M.Si. mengatakan, setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di dalam rumah korban.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai guna dimintai keterangan secara intensuf,” kata Kapolsek Rambang Lubai.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah HP merk Oppo A1603 warna putih, 8 liter minyak pertalite, satu buah Stavol, satu helai handuk warna ungu yang dijadikan pelaku untuk membawa barang hasil curiannya, dan satu unit sepeda motor merk yamaha xeon warna hitam putih merah dengan Nopol BG 2734 CC yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (*)








