KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Pengadaan

JAKARTA, ENIMTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison (EDS) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025-2026.

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN), orang kepercayaan Bupati Muara Enim Adi Triyadi (AD), serta pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Taufik menjelaskan, penanganan perkara ini merupakan hasil joint investigation antara KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

“Perkara ini menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan sektor pendidikan yang merupakan bagian dari program prioritas Presiden dengan anggaran yang cukup besar. Pendidikan seharusnya menjadi ruang tumbuhnya integritas para tunas bangsa,” kata Taufik.

Taufik mengungkapkan, pengusutan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Baca juga:  KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim diketahui bertemu dengan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta sekaligus marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), di sebuah hotel di Jakarta.

PT MSA diketahui merupakan pemasok (supplier) Smartboard kepada PT MIT yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan yang sebelumnya telah dikerjakan pihak swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain sebagai bentuk imbalan atas proyek yang telah berjalan, pemberian uang tersebut juga diduga bertujuan menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali memperoleh proyek pada masa mendatang.

KPK juga mengungkap adanya dugaan praktik pengumpulan setoran dari para rekanan pemerintah daerah.

Menurut Taufik, Abi Nurwardani diduga menerima setoran dari sejumlah rekanan atas perintah Edison selaku Bupati Muara Enim.

Dugaan setoran tersebut tidak hanya berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi diduga juga berasal dari proyek-proyek di dinas lainnya.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak menggunakan rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain. Setoran dilakukan secara tunai dan rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh Abi Nurwardani.

Baca juga:  Presiden Jokowi: KPK Telah Bekerja dengan Baik

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan pihak swasta dan dikendalikan oleh saudara ABN,” ujar Taufik.

Abi kemudian diduga mendistribusikan uang yang masuk dengan pembagian tertentu, yakni sebesar 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk Kepala Dinas, serta 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.

Khusus untuk bagian yang diperuntukkan bagi Bupati, penyerahan dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee oleh seseorang berinisial RDS yang kemudian diserahkan kepada Adi Triyadi, orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.

“Uang yang diterima selanjutnya digunakan untuk keperluan pribadi saudara Edison,” kata Taufik.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Di Jakarta, KPK mengamankan Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi, pihak swasta MYN dan AG serta pihak lainnya RSH.

Sementara di Sumatera Selatan, KPK mengamankan Edison, ajudan bupati berinisial ANG, pihak swasta AP, RD, serta Adi Triyadi.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp1,9 miliar.

Rinciannya, uang tunai Rp323 juta ditemukan di dalam tas ransel milik Abi Nurwardani di Jakarta.

Selain itu, KPK menyita uang tunai Rp40 juta dari brankas rumah Abi, uang asing sebesar 3.200 dolar Amerika Serikat dan 2.260 riyal Arab Saudi.

Baca juga:  Tanggapi Rencana Komnas HAM Panggil Ketua KPK, Kapitra Ampera: Bukan Kewenangannya

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan saldo dari sejumlah rekening nominee yang nilainya mencapai sekitar Rp1,47 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Edison, Abi Nurwardani dan Adi Triyadi disangkakan melanggar ketentuan terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Cory Erin Hardi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan mengenai pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Taufik menjelaskan, dari hasil pemeriksaan selama 1×24 jam, hanya empat orang tersebut yang telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk saudara Rusdi Hairullah (RSH) akan dikembangkan pada proses berikutnya. Sementara hasil pemeriksaan 1×24 jam yang memenuhi alat bukti baru empat orang tersebut,” ujarnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama.

Abi Nurwardani dan Cory Erin Hardi ditahan sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Sedangkan Edison dan Adi Triyadi ditahan mulai 9 Juni hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun dugaan praktik serupa pada dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *