KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto

Berita, Nasional53 views

JAKARTA, ENIMTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 orang saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka yaitu mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Diketahui, pada 18 Desember 2018, KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU. Mantan Bupati Mojokerto itu diduga menerima gratifikasi sekitar Rp34 miliar dan KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dilansir dari ANTARA, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan dalam penyidikan TPPU Mustofa, KPK pada Senin (14/9/2020) juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi dengan nilai sekitar Rp3 miliar di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Mustofa.

KPK akan memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa. Adapun ketiga saksi tersebut yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris Maharani, penyedia kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Sekayu, Musi Banyuasin Ade Norfian Putra, dan pegawai bagian legal BPD Sumsel Babel Cabang Sekayu, Musi Banyuasin Fitri Hasanah.

“Pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka MKP terkait TPPU di Kantor Polresta Palembang,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di jakarta, Rabu (16/9).

Baca juga:  Tangkap Tangan Suap Audit Laporan Keuangan Kabupaten Bogor, KPK Amankan Rp 1,024 Miliar

Mustofa diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

Selain itu, tersangka Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *