MUARA ENIM, ENIMTV – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim dengan sigap langsung memproses laporan yang diterima dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian.
Pencurian tersebut terjadi di salah satu toko pakaian yang berada di Simpang 4 Metur Desa Pagar Dewa, Kec. Lubai Ulu, Kab. Muara Enim, Senin (27/12/2021).
Korban Sri Siti Hartati (23) saat itu sedang menunggu toko pakaian lalu pergi ke belakang sebentar. Pada saat itu, korban meninggalkan handphone miliknya di kursi.
Tak berselang lama, korban kembali lagi ke depan dan terkejut melihat handphone miliknya sudah tidak ada di tempatnya.
Korban kemudian memberitahu teman kerjanya bahwa handphone miliknya hilang. Lalu, keduanya pun langsung membuka rekaman CCTV yang berada di dalam toko.
Dari rekaman CCTV tersebut, terungkap bahwa ada seorang pria tak dikenal yang mengambil handphone milik korban.
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Lubai.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, S.H., M.Si. menjelaskan setelah menerima laporan pengaduan dari korban, sekira pukul 17.30 WIB, langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri rekaman CCTV tersebut, kita langsung lakukan penangkapan,” kata Apriansyah kepada Enimtv.com, Senin (27/12).
“Dari tangan pelaku, ditemukan 1 buah handphone milik korban,” tambahnya.

Pelaku Zulkarnain (44) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah handphone merk VIVO type Y12.
“Saat ini pelaku dan barang bukti langsung sudah kita amankan di Polsek Rambang Lubai guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Apriansyah. (Aal)








