Rakor PAKEM 2025, Kejari Muara Enim Pantau Perkembangan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Berita, Daerah25 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.

Rakor yang digelar di Kantor Kejari Muara Enim, Senin (24/3/2025) tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua PAKEM Kabupaten Muara Enim.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Muhammadiyah, Kasat Intel Polres Muara Enim, Babinsa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kadispora Muara Enim, Kesbangpol, Danramil Muara Enim, BIN Daerah Muara Enim, GP Ansor Muara Enim dan PCNU.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. menjelaskan, PAKEM merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung yang diadakan empat kali dalam setahun.

“Tujuannya untuk memantau serta mengevaluasi perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di Muara Enim,” jelas Anjasra.

Anjasra menegaskan bahwa, pengawasan ini tidak hanya sebagai bentuk pemantauan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Muara Enim.

“Adanya pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kehidupan beragama dan kepercayaan di Kabupaten Muara Enim tetap kondusif serta sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Pembentukan tim PAKEM sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 mengenai Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat.

Baca juga:  Perusda Terus Merugi, Bupati Edison Bakal Gandeng Kejari Untuk Audit

Dalam sesi diskusi, Kepala BIN Daerah Kabupaten Muara Enim menyampaikan bahwa saat ini tidak ada aliran kepercayaan atau keagamaan yang menonjol atau berpotensi menimbulkan konflik.

“Namun, seluruh pihak tetap harus bekerja sama dalam mendapatkan informasi yang lebih akurat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua FKUB menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap kriteria aliran sesat. Ia mengusulkan agar anggota PAKEM lebih aktif dalam memantau pengajian dan kegiatan keagamaan guna memastikan kesesuaian dengan 10 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sebagai anggota PAKEM, kita harus memahami dan mencermati indikator-indikator yang menentukan apakah suatu aliran tergolong sesat atau tidak. Jika memungkinkan, anggota PAKEM perlu menghadiri pengajian-pengajian untuk melakukan pemantauan langsung,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut rapat ini, Kejari Muara Enim bersama tim PAKEM akan memberikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait hasil pengawasan.

Kejari Muara Enim berharap melalui pengawasan yang berkelanjutan, stabilitas kehidupan beragama dan kepercayaan di Kabupaten Muara Enim tetap terjaga, serta potensi konflik dapat dicegah sejak dini.

“Langkah konkret lainnya yang akan dilakukan adalah kajian mendalam terhadap kriteria aliran sesat serta sosialisasi ke masyarakat di beberapa desa yang telah ditargetkan,” pungkas Anjasra. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *