MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memastikan sudah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.
Kajari Muara Enim Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H. menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.
“Sudah kita kantongi tersangkanya. Tinggal menunggu penetapan kerugian negara oleh BPKP, setelah itu pasti kita tetapkan dan tahan,” tegas Rudi saat Coffee Morning bersama Insan Pers di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 3 Juli 2025.
Rudi didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H. dan Kasi Pidsus Krisdiyanto, S.H., M.H. mengatakan, banyak pihak yang menanyakan kelanjutan kasus PMI, namun Kejari Muara Enim tak ingin gegabah buru-buru menetapkan tersangka sebelum adanya kepastian perhitungan kerugian negara.
“Kami tidak gegabah, kami mau membuat dakwaan itu uraiannya harus jelas, kerugiannya sekian, siapa yang melakukan, siapa yang bertanggungjawab,” katanya.
Oleh karena itu, Rudi meminta masyarakat untuk bersabar menunggu penetapan tersangka dalam perkara korupsi PMI ini.
“Kita juga kalau bisa ingin cepat, tapi melaksanakan tugas penegakan hukum ini kepastiannya harus jelas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi PMI ini telah berlangsung sejak Maret 2025. Penyidik tindak pidana khusus Kejari Muara Enim menggeledah Kantor PMI Muara Enim dan menyita 150 item, di antaranya 24 stempel palsu dan nota kosong yang dibuat sendiri.
Tak hanya itu, rumah mantan Bendahara PMI Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) W yang berada di Kelurahan Air Lintang juga turut digeledah.
Modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut yaitu adanya pengelolaan dana yang fiktif, markup, tidak sesuai peruntukan dan pemalsuan pertanggungjawaban.
Tim penyidik Kejari Muara Enim telah memeriksa puluhan saksi, di antaranya Ketua PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023 PSD, Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr. RW dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr. I.
Kejari Muara Enim juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta yang disita dari saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim.
Kemudian, pemeriksaan dilakukan terhadap 3 orang tim pemeriksa barang pada PMI Kabupaten Muara Enim dan ditemukan indikasi markup pada beberapa laporan pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah PMI tahun 2022-2024.
Selain itu, pihak yang turut diperiksa yaitu Ketua PMI Muara Enim masa jabatan 2024, Sekretaris PMI Kabupaten Muara Enim, Pejabat Bidang Administrasi dan Keuangan Markas PMI, unsur pejabat lingkungan PMI serta perusahaan-perusahaan swasta selalu penyedia pada kegiatan di PMI.
Pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap BPKAD Muara Enim selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Muara Enim terkait proses pencairan dana hibah untuk PMI Kabupaten Muara Enim.
Pendalaman dilakukan terhadap barang bukti berupa puluhan stempel palsu dan nota fiktif dari hasil penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim.
Tim penyidik pidsus Kejari Muara Enim juga telah melakukan pendalaman penyidikan terhadap barang bukti berupa puluhan stempel palsu dan nota fiktif, dengan mendatangi toko dan vendor yang tercantum.
Terakhir, Kejari Muara Enim telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada 72 penyedia atau badan usaha yang berkaitan dengan kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim tahun 2022 – 2024.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan penyimpangan, pelanggaran administrasi, hingga potensi tindak pidana yang merugikan negara maupun masyarakat. (Aal)