MUARA ENIM, ENIMTV – Ratusan Warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.
Kedatangan massa mendesak pihak pengadilan untuk mempertimbangkan kasus oknum Kades Tanjung Terang RM, yang di duga telah melakukan aksi kekerasan terhadap warganya di halaman Kantor Pengadilan Negeri Muara Enim, Kamis (3/7/2025).
Dari pantauan dan informasi yang dihimpun, masa datang ke pengadilan negeri Muara Enim dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dua dan langsung menuju parkir Masjid Agung Muara Enim.
Setelah massa dengan menggunakan pengeras suara melakukan longmarch sambil membawa spanduk dan karton berisikan tulisan menuju Kantor PN Muara Enim.
Setiba di halaman PN Muara Enim, massa yang dipimpin oleh Herdi dan Ratu Padil langsung melakukan orasi menyampaikan berbagai tuntutan kepada pihak pengadilan yang dijaga ketat oleh Kepolisian dan Satpol PP Muara Enim.
Setelah berorasi selama 30 menit, perwakilan massa diterima oleh Wakil Ketua PN Muara Enim Arief Karyadi SH MHum dan staf.
Selanjutnya, pihak pengadilan mempersilakan lima orang perwakilan pendemo masuk dan melakukan komunikasi di ruang Media Center PN Muara Enim.
Di kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim melalui Wakil Ketua Arief Karyadi menyampaikan, pihak pengadilan telah menerima aspirasi masyarakat Desa Tanjung Terang, baik secara tertulis maupun lisan.
Pihak pengadilan akan memproses secara gamblang setiap kasus yang masuk ke pengadilan, pihaknya pasti melakukan proses sidang sampai mengadili terdakwa sampai putusan.
Menurut Herdi, Koordinator Lapangan dalam orasinya menyampaikan kepada pihak Pengadilan dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai unsur pemberat dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan putusan terhadap pelaku.
Adapun hal-hal yang patut menjadi perhatian, lanjut Herdi, pertama, perbuatan penganiayaan dilakukan di hadapan anak kandung Pizi bernama Rizka Amelia, yang masih berusia 8 tahun, yang saat itu menyaksikan langsung kekerasan fisik yang di alaminya.
Kedua, Rizka juga mengalami trauma psikis yang mendalam akibat menyaksikan kejadian tersebut, yang berdampak pada kondisi psikologisnya dalam beberapa hari setelah kejadian.
Ketiga, bahwa peristiwa ini selayaknya juga dipandang sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dijadikan unsur pemberat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.
Selain itu, sambung Herdi, Rizka juga telah memberikan keterangan resmi sebagai saksi mata dalam dua kesempatan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muara Enim, yaitu pada tanggal 16 Juni 2025 dan 30 Juni 2025, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lalu yang lebih memprihatinkan, sambung Herdi, pelaku penganiayaan merupakan residivis dalam kasus serupa, yang menunjukkan bahwa tindakan kekerasan ini bukanlah kali pertama dilakukan, sehingga berpotensi mengancam ketertiban umum dan rasa aman warga sekitar apabila tidak dihukum secara setimpal.
Hal tersebut dibuktikan juga dengan adanya informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Nomor Perkara 22/Pid.C/2024/PN Mre, tertanggal 19 Desember 2024, yang menunjukkan riwayat perkara serupa yang pernah dijalani oleh pelaku.
Lalu, Rusmada (RM) juga diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Septianti, berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan warga yang mengetahui langsung kejadian tersebut. Dugaan ini turut memperkuat pola kekerasan yang dilakukan secara berulang oleh pelaku terhadap warganya sendiri.
“Kejadian penganiayaan tersebut memperlihatkan adanya pola kekerasan berulang oleh pelaku oknum Kades RM terhadap warga masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, pihaknya memohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh aspek di atas.
“Khususnya unsur trauma anak dan status residivis pelaku, sebagai bahan pertimbangan yuridis dan moral dalam penjatuhan putusan, demi keadilan dan perlindungan bagi korban serta masyarakat secara luas,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa masyarakat Desa Tanjung Terang beberapa pekan yang lalu telah melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Muara Enim dan Kantor DPRD Muara Enim.
Intinya adalah meminta keadilan atas kasus yang menimpa Pizi dan anaknya dalam kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Terang RM. (Aal)