MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Buldozer Satresnarkoba Polres Muara Enim mengamankan RR (28), seorang pengedar narkotika yang berasal dari Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
RR ditangkap di halaman Rumah Makan, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis 15 Mei 2025.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menerangkan, kronologi penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan, Tim Buldozer langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan anggota berhasil mengamankan tersangka,” terang Kasi Humas dalam keterangan tertulis, Sabtu 17 Mei 2025.
Kasi Humas mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, urine tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket narkotika jenis sabu seberat 102,03 gram, sepuluh butir narkotika jenis ekstasi berlogo granat warna ungu seberat 3,03 gram, satu kantong kresek warna merah, satu kantong kresek warna hitam, serta satu unit handphone merk Vivo warna Glacier Blue.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Muara Enim guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasi Humas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Dukungan dari masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Muara Enim berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Muara Enim. (Aal)