MUARA ENIM, ENIMTV – Bupati Muara Enim.H Edison, dijadwalkan akan menyampaikan sejumlah permasalahan krusial yang dihadapi Kabupaten Muara Enim, termasuk isu tambang ilegal dan batasan kewenangan pemerintah daerah terkait regulasi pertambangan, dalam kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Minahasa Utara mendatang.
Bupati Edison mengungkapkan bahwa kewenangan pengelolaan tambang batubara berada di tangan pemerintah pusat, yang seringkali menjadi kendala bagi pemerintah kabupaten dalam mengambil tindakan yang efektif, terutama terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal.
“Tambang batubara merupakan kewenangan pusat. Jadi tambang ini memang regulasi pemerintah pusat, itu yang kadang-kadang menjadi kendala,” ujarnya.
Dalam forum Apkasi nanti, Bupati juga akan menyoroti permasalahan batas wilayah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah dapat berpihak kepada masyarakat jika regulasi pertambangan sepenuhnya berada di tingkat pusat.
“Tambang kan ini regulasi pusat bagaimana kita keberpihakan kepada masyarakat,” tegasnya.
Meskipun demikian, Bupati Edison akan mengusulkan berbagai mekanisme yang dapat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat dari sektor pertambangan, seperti model kerjasama dengan pola perkebunan plasma. “Kalau memang bisa kita usulkan dan direalisasikan mekanisme bisa seperti bentuk perkebunan plasma dan sebagainya kenapa tidak,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti keterbatasan pemerintah kabupaten dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan langsung oleh masyarakat, terutama terkait isu lingkungan dan keamanan.
“Tapi kalau kita kabupaten tidak langsung menjangkau kesitu, soal lingkungan, keamanan, anggaplah ada yang dikelola oleh masyarakat seperti pertambangan tanpa izin, kabupaten kan terbatas. Itulah yang menjadi masalah bukan tidak mau bertindak,” jelasnya.
Bupati juga menyinggung potensi pengelolaan tambang batubara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi, mencontohkan keberhasilan pengelolaan sumur tua.
“Kalau bisa ikut seperti pengelolaan sumur tua itu bisa diserahkan ke perusda dan koperasi. Mudah mudahan tambang batubara ini bisa masuk disitu. Kalau masuk maka perusda kita bisa diberdayakan, maka perusda bekerjasama dengan pemegang IUP,” harapnya.
Selain isu pertambangan, Bupati Edison juga akan menyampaikan permasalahan pengelolaan SMA dan SMK yang saat ini berada di bawah kewenangan provinsi. Ia merasa prihatin dengan kondisi sekolah-sekolah rusak di Muara Enim di mana pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan untuk melakukan perbaikan.
“Beberapa hal yang akan disampaikan seperti pengelolaan SMA SMK agar kembali dikelola oleh Kabupaten karena sangat miris melihat sekolah rusak namun kabupaten tidak bisa berbuat karena itu dikelola oleh provinsi sementara siswanya adalah anak anak kita di Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya.
Dengan nada frustrasi, Bupati Edison menyampaikan keinginannya untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, namun terkendala oleh batasan kewenangan.
“Aku sebenarnya la gerem mau turun cuma apa daya bupati, buapti ini bupati muara enim nian. Artinya sekecil apapun keluhan masyarakat pengen kita menyelesaikan namun kalau melebihi batasan takutnya ngomong bae, kita tidak ounya kewenangan. maka kalau ada kewenangan disaat itu bisa selesai ditrmpat,” tuturnya.
Di sisi lain, Bupati Edison juga menyampaikan kabar baik terkait upaya penertiban angkutan batubara di jalan umum. Ia menginformasikan bahwa Gubernur Sumatera Selatan akan datang ke Muara Enim pada tanggal 20 Mei mendatang untuk menandatangani MoU terkait percepatan pembangunan jalan khusus batubara.
“Sebentar kagi jalan batubara kita tanggal 20 Mei Gubernur Sumsel datang dalam rangka MoU mempercepat jalan hauling, apalagi Jembatan Enim 2 akan direhab. Daripada jembatan roboh lebih baik jalan batu bara lebih dulu. maka Muara Enim bebas angkutan batubara di jalan umum segera terealisasi,” pungkasnya. (Aal)