Diduga Cemari Lingkungan, Bupati Edison Stop Operasional PT ASL

Berita, Daerah206 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Mendapati laporan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Lubai, Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. melaksanakan inspeksi mendadak ke PT. Anugerah Sawit Langgeng (ASL), di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Selasa (22/4/2025).

Dalam sidak ini, Bupati mendapati adanya indikasi kelalaian pihak perusahaan pengelolaan brondolan sawit tersebut dalam pengelolaan limbah, sehingga menyebabkan aliran sungai Muara Danau Gelam hingga ke Sungai Lubai tercemar dan mengakibatkan ribuan ikan dan biota lainnya mati dan keracunan.

Di hadapan para karyawan PT ASL, Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika hasil uji pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim terbukti pencemaran yang diakibatkan oleh limbah pembuangan PT.ASL, maka selain menutup operasional perusahaan, juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaksanakan proses penegakan hukum yang berlaku, baik kepada perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

Lebih lanjut, Bupati juga mendapati bahwa pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT ASL berdampak terhadap kesehatan warga di 6 desa wilayah Kecamatan Lubai, yakni Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja dan Desa Tanjung Kemala.

Terkait ancaman kesehatan terhadap warga tersebut, ia menginstruksikan kepada Camat dan aparatur desa terkait untuk segera mengimbau warga desa setempat agar tidak mengonsumsi air atau ikan yang mati di sungai.

Baca juga:  Tiba di BASS, Bupati Muara Enim Disambut OPD Lanjut Buka Puasa Bersama

“Saya tidak menginginkan masyarakat Muara Enim mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut,” tegasnya.

Kemudian, Bupati mendesak PT ASL untuk bertanggung jawab melakukan pemulihan kondisi sungai, menebar benih ikan, memberikan kompensasi kepada masyarakat dan menyediakan bantuan air bersih.

“Saya berharap manajemen PT ASL bersikap kooperatif sampai menunggu hasil uji pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan adanya dugaan pencemaran tersebut yang terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Forkopimcam beserta Forum Komunikasi Kepala Desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kecamatan Lubai telah melakukan peninjauan dan pengecekan ke PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL) dalam rangka menindaklanjuti dampak limbah yang mengaliri sungai Lubai di Desa Beringin Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Sebab, warga banyak menemukan ikan mati di sepanjang aliran sungai Lubai yang diduga karena terkontaminasi limbah pabrik dari PT ASL.

Lanjut Kasi Humas, dari hasil peninjauan dan pertemuan di ruang Aula Bina Praja Kecamatan Lubai oleh Forum Kades yang diwakili oleh 9 Kepala Desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda perwakilan masyarakat dengan Perusahaan PT ASL yang difasilitasi Camat Lubai, akhirnya disepakati untuk sementara operasional perusahaan PT ASL dinonaktifkan dari tanggal 22 April 2025 sampai adanya SOP dari pihak terkait atau dinas lingkungan hidup Kabupaten Muara Enim.

Baca juga:  Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah Siap Sukseskan Muara Enim MEMBARA

Kemudian, perusahaan bertanggung jawab terhadap pemulihan sungai yang di aliri limbah dengan berkordinasi pihak Kecamatan Lubai serta Kepala Desa yang berdampak dengan cara menebar tawas di aliran sungai Lubai, menebar kembali benih ikan ke Sungai Lubai dan tidak ada PHK karyawan oleh Perusahaan PT. ASL selama tidak beroperasi. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *