Masyarakat Minta Pemkab Muara Enim Tidak Perpanjang Izin Dispensasi PT DBU

Berita, Daerah19 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Masyarakat yang tergabung dalam Karang Taruna dan Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Kabupaten Muara Enim meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tidak memperpanjang izin dispensasi jalan hauling PT Duta Bara Utama (DBU).

Hal itu terungkap dalam Hearing antara masyarakat, Karang Taruna dan GKJI Muara Enim bersama Bupati Muara Enim serta perwakilan PT DBU, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa (25/3/2025).

Hadir dalam hearing tersebut, di antaranya Ari Wibowo Karang Taruna Kelurahan Pasar 1, Noval Karang Taruna Unit 6, Chandra Karang Taruna Unit 7, Nanda Prawira Persia Ketua GKJI Muara Enim dan Tokoh Pemuda Bonny Noprian.

Perwakilan masyarakat itu mulanya mempertanyakan kepada Pemkab Muara Enim perihal masa berakhirnya izin dispensasi PT DBU.

Kemudian, masyarakat menyampaikan berbagai dampak lingkungan yang disebabkan oleh PT DBU.

“Dampaknya limbah yang mencemari sungai Pelawaran, debu batu bara, belum lagi tonase angkutan batu bara yang berlebih mengakibatkan kerusakan jalan,” bebernya.

Oleh karena itu, masyarakat meminta ketegasan dari Pemkab Muara Enim agar tidak memperpanjang izin dispensasi PT DBU.

Bupati Muara Enim H. Edison menyampaikan bahwa, keluhan masyarakat hari ini terkait PT DBU bukan yang pertama kali diterima olehnya, setidaknya sudah ada 3-4 permintaan masyarakat.

“Saya pribadi sudah mempelajari dokumen terkait pemberian izin PT DBU di tahun 2024. Memang izin dispensasinya itu akan berakhir pada tanggal 29 April 2025 ini,” ujar Edison.

Baca juga:  Apel Gabungan Bulan November, Sekda Muara Enim Serahkan SK Pensiunan Pegawai & Bantuan Purna Bakti Korpri

Edison mengatakan, tentu pihaknya selaku pemerintah daerah sudah menerima berbagai masukan terkait perpanjangan izin dispensasi PT DBU ini.

Dirinya menegaskan, Pemkab Muara Enim sedang mengolah semua masukan masyarakat dan bahan-bahan dokumen pertimbangan untuk selanjutnya menjadi kebijakan sekaligus keputusan izin dispensasi PT DBU.

“Mudah-mudahan keputusan ini bisa diterima semua pihak dan pertimbangan saya objektif. Kita ingin masyarakat tidak terganggu tapi dunia usaha juga bisa tetap berjalan,” tegasnya.

Selain itu, Edison mengatakan, saat ini dirinya sedang mengupayakan kepada Gubernur Sumsel agar bisa memanggil Bupati Muara Enim, Bupati Lahat dan para pemegang IUP untuk jalan alternatif batu bara sehingga tidak melewati dalam kota Muara Enim lagi.

“Saya terus terang saja bukan hanya ini, saya ingin pertengahan tahun itu tidak ada lagi truk batu bara yang melintasi kota Muara Enim. Setelah truk batu bara tidak lagi lewat kota, baru kita bisa menata dan mengembangkan mulai dari trotoar hingga penghijauan,” katanya.

Untuk itu, Edison meminta masyarakat untuk menunggu dan bersabar sampai kebijakan keluar sebelum tanggal 29 April 2025.

“Apapun hasilnya, Insya Allah akan berdampak positif untuk masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Darsi, perwakilan PT DBU, mengatakan bahwa saat ini perusahan sedang proses pengajuan izin dispensasi ke Pemkab Muara Enim.

“Kita tentunya berharap masih diberikan dispensasi, tapi di sisi lain PT DBU juga sudah berproses untuk kerja sama dengan PT RMK terkait jalur hauling, mulai dari proses administrasi termasuk dengan warga,” katanya. (Aal)

Baca juga:  Pj Bupati Muara Enim Buka Gebyar UMKM Koperasi Expo dan Festival Tari & Budaya 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *