MUARA ENIM, ENIMTV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim melaksanakan razia yustisi dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Razia yustisi tersebut digelar di 2 kecamatan, yaitu Muara Enim dan Lawang Kidul pada Jumat (20/12/2024) mulai pukul 15.30 WIB.
Plt Kasat Pol PP Muara Enim Andrille Martin, S.E., Kp., M.M. didampingi Kabid Perda dan Kasi Penegakan Perda memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim.
Adapun Tim Yustisi ini terdiri dari Polres Muara Enim, Kodim 0404 Muara Enim, Subdenpom Muara Enim, Disdukcapil, Dinsos, Dishub dan instansi terkait lainnya.
“Satpol PP Muara Enim melakukan razia yustisi peredaran miras dalam penegakan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Andrille dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (21/12).
Lebih lanjut, Andrille menjelaskan, razia yustisi ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6/6464/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Pada Saat Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Ini langkah kita Satpol PP bersama Unsur TNI/Polri dalam menjaga ketertiban sosial dan memastikan kelancaran berbagai aktivitas masyarakat menjelang Nataru,” jelasnya.
Andrille mengungkapkan, dari razia yustisi tersebut, pihaknya mengamankan barang sitaan kurang lebih 100 dus minuman keras (miras).
“100 dus miras itu kita sita dari 3 lokasi di Kecamatan Muara Enim. Sedangkan di Lawang Kidul nihil diduga informasinya bocor,” pungkasnya. (Aal)