MUARA ENIM, ENIMTV – Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M. dengan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto S, S.Pd., beserta para Wakil Ketua DPRD, dalam Rapat Paripurna IX DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 dengan agenda Pengesahan KUA APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Senin (25/11/2024).
Dalam penjelasannya, Pj Bupati menyampaikan bahwa dokumen KUA dan PPAS yang disepakati tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muara Enim dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muara Enim dengan mengacu pada Rincian Alokasi Transfer ke Daerah berdasarkan surat Dirjen Perimbangan, Kementerian Keuangan RI.
KUA dan PPAS tersebut berisi pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 3,4 triliun dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,6 triliun sedangkan defisit anggaran sebesar Rp 151,2 miliar akan ditutupi dari pembiayaan netto sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 0.
Lebih lanjut, Pj Bupati menegaskan KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan efektivitas APBD, baik pendapatan maupun belanja daerah.
Selanjutnya, KUA dan PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pj Bupati pun menambahkan bahwa, sebelum penandatangan kesepakatan ini, telah didahului dengan penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 pada 24 Juli 2024 dan sudah melalui proses pembahasan bersama antara TAPD bersama Badan Anggaran DPRD.
Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, yang di antaranya yaitu Rancangan Perda (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. (Aal/DiskominfoSP-ME)