MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian besi penambat rel kereta api (pandrol) yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Peristiwa pencurian pandrol ini diketahui terjadi pada Selasa (8/10/2024) sekira pukul 17.50 WIB di Jalur Rel Kereta Api KM 4+9/0 Petak Jalan Antara STA Muara Enim – STA Tanjung Enim Baru Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (07/11) menjelaskan, kejadian bermula saat petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) sedang melaksanakan patroli di sepanjang jalur kereta api Muara Enim – Tanjung Enim.
“Petugas mendapati 280 buah pandrol sudah hilang diambil orang tidak dikenal, kemudian ditemukan 10 buah pandrol yang sudah terlepas dan tercecer di dekat rel kereta api tersebut,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson, Kasi Humas AKP Situmorang, Manager Pengamanan PT KAI Divre III Palembang Mulya Sakti dan Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti.
Wakapolres mengatakan, PT KAI mengalami kerugian lebih kurang Rp8.624.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim.
Lebih lanjut, Wakapolres menerangkan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku Risky Pratama (24), seorang buruh harian lepas, warga Dusun IV RT 12 Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim.
“Pelaku melakukan aksinya melepas pandrol dengan cara merusak, memukul menggunakan kunci inggris dan batu,” terangnya.
Pelaku melancarkan aksi pencurian pandrol ini bersama 5 orang rekannya, 3 di antaranya sudah diamankan dalam perkara yang lain, dan masih ada 2 orang lagi yang belum tertangkap.
“Pelaku mengakui sudah empat kali melakukan pencurian pandrol ini,” ungkap Wakapolres.
Pelaku juga saat ini ditahan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah di Dusun IV Desa Tanjung Raja.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 10 buah pandrol dan 1 buah kunci inggris warna silver yang dibalut dengan kain warna loreng hijau.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Wakapolres.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, untuk mencegah terjadinya aksi pencurian pandrol ini, PT KAI sudah berupaya melakukan pengawasan berlapis, memaksimalkan pengamanan petugas, serta berkoordinasi dengan Polres dan Polsek setempat yang dilalui oleh kereta api dari Kertapati sampai Lubuklinggau.
“Keterbatasan situasi lingkungan yang kadang-kadang jauh dari permukiman di dalam hutan itu yang diambil kesempatan oleh para pelaku. Sementara ini memang masih agak kurang ideal petugas kami, tapi kami tetap memaksimalkan kemampuan yang ada saat ini,” katanya.
Aida menekankan, pencurian pandrol ini tentu mengakibatkan kerugian materil, namun kerugian immateril bisa menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Hilangnya pandrol ini ataupun prasarana kereta api yang lain akan membahayakan perjalanan kereta api itu sendiri. Jadi apabila ada pandrol yang hilang, itu akan mengakibatkan kereta tergelincir,” tutup Aida. (Aal)