Atasi Karhutlah di Kecamatan Sungai Rotan, Pj Bupati Henky Minta Intensifkan Water Bombing

Berita, Daerah11 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Untuk segera mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) yang terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Sungai Rotan, Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M. meminta BPBD Provinsi Sumatera Selatan mengintensifkan bantuan helikopter water bombing.

Hal ini disampaikan Pj Bupati saat meninjau lokasi Karhutlah di Desa Sukamaju, Kecamatan Sungai Rotan didampingi Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arm Tri Budi Wijaya, S.H., Selasa (03/09/2024).

Baca juga:  Pemkab. Muara Enim Inisiasi Pembentukan Forum Kabupaten Muara Enim Sehat

Pada peninjauan tersebut, Pj Bupati yang juga didampingi Sekretaris Daerah Ir. Yulius, M.Si. mengatakan, karhutlah di Desa Sukamaju, Kecamatan Sungai Rotan harus segera diatasi mengingat lokasi lahan terbakar meluas dan mendekati pemukiman warga.

“Sehingga diperlukan penanganan intensif melalui bantuan heli water bombing dari BPBD Provinsi Sumsel,” katanya.

Meski demikian, Pj Bupati mengapresiasi kerja keras dari BPBD Kabupaten Muara Enim dan dibantu Manggala Agni Kabupaten Muara Enim beserta aparat TNI-Polri yang telah berhasil memadamkan karhutlah total lahan yang terbakar seluas 20 hektar dengan upaya pemadaman darat ataupun udara.

Baca juga:  Isi Kekosongan Jabatan, Pj Bupati Muara Enim Tunjuk 4 Pejabat Sebagai Plt

Lebih lanjut, Pj Bupati yang juga didampingi Kepala BPBD Kabupaten Muara Enim H. Abdurrozieq Putra,S.T., M.T. menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebelumnya telah mengaktifkan lima posko penanganan Karhutlah sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi dini bencana Karhutlah di Kabupaten Muara Enim.

“Masing-masing posko terdiri dari personel BPBD ditambah TNI-Polri serta peralatan untuk menunjang upaya pemadaman sedini mungkin,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkab Muara Enim Adakan Acara Halal Bihalal

Pj Bupati juga mengingatkan seluruh perusahaan dan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memastikan para pelaku yang sengaja membakar akan dikenakan sanksi hukum pidana atau denda yang berlaku. (Aal/Prokopim-ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *