Oknum ASN Lecehkan Profesi Wartawan, Ratusan Jurnalis Unjuk Rasa di Gedung DPRD Lahat

Berita, Sumsel41 views

LAHAT, ENIMTV – Ratusan Jurnalis dari berbagai organisasi pers unjuk rasa dengan menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Lahat atas ulah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melecehkan profesi wartawan, Rabu (4/9/2024).

Terdengar saat orasi, koordinator aksi Ishak Nasroni, bahwa Oknum ASN DPRD Lahat tersebut berinisial L diduga kuat melakukan ujaran kebencian, kemudian menginjak-injak profesi Jurnalis dengan arah kalimat bahwa jurnalis Maling.

Baca juga:  Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Lahat, Cik Ujang Ajak Seluruh Pemilik Media Bersinergi Wujudkan Lahat Bercahaya

Lalu, masih dalam orasi Ishak akrab disapa Ujang, terungkap L telah menginjak-injak profesi dengan mengeluarkan kalimat yang tak terpuji usai pelantikan anggota dewan periode 2024 – 2029 di Gedung Utama DPRD Lahat 26 Agustus 2024 lalu.

“Atas kalimat tidak bermoral itu kami mengecam apa yang dilakukan Oknum ASN tersebut masuk dalam pelanggaran
pada 18 ayat 1 Undang Undang No 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Baca juga:  Satbinmas Polres Lahat Bagikan 200 Paket Takjil

Kejadian ini, lanjutnya, membuat citra buruk jurnalis di Kabupaten Lahat, lantaran penggiringan opini yang menyatakan jurnalis itu maling dengan bukti yang tidak jelas.

“Kami tegaskan disini, kalimat yang dimaksudkan untuk memojokkan wartawan tersebut akan kami proses ke jalur hukum, setelah selesai unjuk rasa hari ini, kami akan menuju Polres Lahat untuk membuat laporan dugaan penghinaan,” urai Ujang.

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lahat, Dafri Yozhari saat orasi menyatakan tegas agar L Oknum ASN DPRD Lahat dipindahtugaskan dari Kabupaten Lahat.

Baca juga:  Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolres Lahat: Apa Yang Wartawan Sajikan Menentukan Citra Polri di Mata Masyarakat

“Pindahtugaskan L dari Kabupaten Lahat agar menjadi efek jera dan martabat wartawan Lahat makin dihargai,” ujarnya dengan lantang.

Selain itu, beber Dafri, ulah Oknum L ini ditindak tegas secara hukum yang berlaku, terutama dikenakan dalam Undang Undang Pers dan KUHP. (SMSI Lahat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *