MUARA ENIM, ENIMTV – Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Henky Putrawan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muara Enim, khususnya camat dan lurah, agar tidak terlibat politik praktis pada Pilkada serentak tahun 2024 yang akan datang.
Hal itu ditegaskannya saat membuka Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Muara Enim, di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Jumat (30/08/2024).
“Kita jaga netralitas walaupun itu dulu bekas pimpinan kita atau teman kita,” ujar Henky dalam sambutannya.
Henky mengatakan, ASN Pemkab Muara Enim yang kurang lebih berjumlah 8000 orang sangat berpengaruh dalam Pilkada mendatang. Ia mengibaratkan para Camat dan Lurah yang merupakan pimpinan di wilayah masing-masing sebagai raja-raja kecil.
“Selama ini memang ASN ini kita khususnya pengaruh dari pak Camat dan Lurah ini sangat besar, sehingga di sinilah kita memohon netralitas,” katanya.
Lebih lanjut, Henky menuturkan, netralitas ASN merupakan salah satu aspek dalam menjaga integritas dan profesionalisme mengingat tugas dan fungsinya sebagai pelaksana tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
“ASN jangan sampai ikut terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan peran sebagai abdi negara. Seluruh ASN di Kabupaten Muara Enim tidak menunjukkan keberpihakan pada politik praktis meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas,” tuturnya.
Menurut Henky, netralitas bukan berarti tidak memilih pada Pilkada nanti, tetapi intinya tidak mengumpulkan atau mengajak massa untuk memihak kepada seseorang.
Dirinya berharap agar semua camat dan lurah komitmen menjaga kenetralitasannya pada Pilkada 2024 mendatang.
“Karena camat dan lurah itu merupakan tonggak awal dari kesuksesan pilkada ini, sehingga dengan kenetralan mereka, pilkada ini dapat kondusif dan sukses ke depannya,” harapnya.
Henky pun mengingatkan jika ada ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, akan diperiksa oleh inspektorat dan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang. (Aal)