MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar kegiatan Kampanye Anti Korupsi Dana Desa Tahun 2024, di Halaman Kantor Kejari Muara Enim, Selasa (20/08/2024). Kegiatan ini melibatkan para Kepala Desa dan BPD dari 246 Desa pada 22 Kecamatan di Kabupaten Muara Enim.
Hadir dalam kesempatan itu, antara lain Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H., Kepala BNNK Muara Enim AKBP Erlangga, Kepala Inspektorat Suhermansyah, Kepala Dinas PMD Drs. Rachmad Noviar, M.Si., serta para Kepala OPD dan Camat.
Selain itu, hadir juga para Kasi jajaran Kejari Muara Enim, di antaranya Kasi Intel Anjasra Karya, S.H., M.H., Kasi Datun Mayorudin Febri, S.H., Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.H., M.M., Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat, S.H., M.M. dan Kasi PB3R Erwan Mardiansyah, S.H., M.H., serta para pegawai di lingkup Kejari Muara Enim.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar menjelaskan, kegiatan Kampanye Anti Korupsi Dana Desa ini merupakan salah satu dari implementasi kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebagaimana amanat dari instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yaitu dalam rangka mendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa, guna memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Adapun rangkaian kegiatan Kampanye Anti Korupsi Dana Desa ini berupa Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas, sebagai wujud komitmen Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa dengan tertib, transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta demi kemajuan masyarakat desa,” jelas Rudi.
Kemudian, sambung Rudi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai wujud kerja sama di bidang Datun dalam pengelolaan keuangan desa dan penyelesaian permasalahan maupun sengketa keperdataan dan tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara.
“Diharapkan dengan adanya Pakta Integritas dan MoU ini, kepala desa tidak lagi memiliki keraguan dalam pengelolaan keuangan desa, serta dapat meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi dan mengakibatkan kerugian negara,” harapnya.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan, Kejari Muara Enim bersama Pemda, PMD dan Inspektorat akan terus mengawal pengelolaan keuangan anggaran di desa, baik yang sudah dilaksanakan maupun sebelum dilaksanakan untuk yang mendatang.
“Bentuknya nanti kita melalui inspektorat dan PMD, kita akan membuatkan surat tugas dari Bupati yaitu asistensi terdiri dari kegiatan monitoring, evaluasi yang anggaran-anggaran APBDes sudah dilakukan sesuai atau tidak, kita akan mengawal dan mengevaluasi laporan-laporan pengelolaan keuangannya sehingga tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh perangkat desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan menyambut baik serta menyampaikan apresiasi kepada Kejari Muara Enim dan Dinas PMD atas terlaksananya kegiatan ini.
Dirinya berharap melalui kerja sama ini dapat lebih meningkatkan hubungan baik, silaturahmi dan hubungan kemitraan antara Kepala Desa dan Pemerintah Desa dengan aparat penegak hukum.
“Pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, sehingga apa yang kita inginkan desa bersih dari korupsi dapat tercapai,” ujar Henky.
Pj Bupati mengimbau kepada Kepala Desa agar aspek legalitas/aturan hukum benar-benar diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatan hasil pembangunan desa artinya semua berdasarkan aturan yang ada.
“Dengan tetap mematuhi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan maupun Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim, Peraturan Bupati dan lain-lain,” tuturnya.
Pj Bupati meyakini ikrar Pakta Integritas Anti Korupsi dan penandatanganan MoU Kejari Muara Enim dengan Pemerintah Desa se-Kabupaten Muara Enim ini dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan dana desa dan dana dana lain.
Menurutnya, ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen keseriusan Kejari Muara Enim untuk membangun kesamaan dan keselarasan dalam program pembangunan desa, dalam kemitraan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Ini tentunya bukan bentuk perlindungan bagi pemerintah desa untuk mendapatkan kekebalan hukum, namun agar pemerintah desa tidak terjerat masalah hukum dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat di desanya demi mewujudkan tata kelola Pemerintah Desa yang baik, bersih, transparan dan bertanggung jawab,” ujar Henky.
Pj Bupati mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa tidak akan terwujud jika tidak dimulai dengan keseriusan dan ketelitian dalam mengelola dan menjalankan pengelolaan keuangan desa yang baik.
“Semoga jalinan kerja sama ini dapat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya pembangunan di Kabupaten Muara Enim,” tutupnya. (Aal)