MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jl. Permai, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Diketahui, peristiwa curanmor yang terjadi pada Rabu, 6 Maret 2024 itu dilakukan pelaku RK (15) dengan menggunakan satu buah kunci T.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menerangkan bahwa, kronologi kejadian bermula saat korban, warga Air Lintang, melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya.
“Setelah menerima laporan korban, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” terang Situmorang dalam keterangannya kepada awak media, Senin (20/5/2024).
Situmorang mengatakan saat ini terduga pelaku dan barang bukti berupa satu buah kunci T warna hitam telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Situmorang mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraannya terparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda.
“Ingat, kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan, oleh karena itu tetap waspada,” tutupnya. (Aal/Humas Polres ME)