Tak Hanya Gaji THR & Gaji 13, ASN Pemkab Muara Enim Bakal Terima TPP THR & TPP 13

Berita, Daerah59 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menjadi satu-satunya pemerintah daerah dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) khusus tunjangan hari raya (THR) dan TPP 13 bagi seluruh ASN (PNS & PPPK) selain menerima gaji THR dan gaji 13.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali saat menggelar konferensi pers di Ruang Kerja Bupati Muara Enim, Selasa (26/03/2024).

Baca juga:  Sah! Sumitomo Sepakat Kerja Sama dengan PT KHE Bangun PLTA Kayan Cascade

Didampingi Asisten, OPD terkait serta Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Muara Enim, Pj Bupati menjelaskan pembayaran TPP THR beserta gaji THR di jajaran Pemkab Muara Enim telah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang dicairkan selama periode 26 Maret sampai 3 April 2024 atau paling lambat sebelum H-7 Idul Fitri.

“Sedangkan TPP 13 dan Gaji 13 akan dibayarkan pada Juni 2024 nanti,” jelasnya.

Baca juga:  Resmikan Pabrik Polietilena di Cilegon, Presiden Berharap Indonesia Tak Lagi Impor Petrokimia

Pj Bupati menyampaikan bahwa, Pemkab Muara Enim menganggarkan pembayaran gaji THR dan ke-13 untuk PNS, CPNS dan PPPK sebesar Rp38,8 miliar bagi 8.249 pegawai.

“Pembayaran TPP THR dan TPP ke-13 untuk PNS dan PPPK sebesar Rp17,4 miliar dan pembayaran gaji THR dan ke-13 untuk pimpinan dan anggota DPRD untuk 45 orang sebesar Rp201,4 juta,” bebernya.

Sementara terkait THR untuk honorer, Pj Bupati menyebut juga ada kebijakan khusus yakni mengimbau atau mengharapkan seluruh OPD agar memberikan THR minimal Rp500 ribu atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Baca juga:  Buka Sosialisasi HKI 2022, Pj Sekda Dorong Peningkatan Kreativitas Inovasi di Bumi Serasan Sekundang

Terakhir, Pj Bupati mengungkapkan Pemkab Muara Enim juga satu-satunya daerah yang mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk triwulan pertama secara utuh.

“Melalui kebijakan ini, semoga para ASN, CPNS, PPPK, honorer beserta Kepala Desa dan perangkatnya dapat menikmati hari raya Idul Fitri dengan sukacita serta menunjang perekonomian daerah,” pungkasnya. (Aal/Prokopim-ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *