Polres Muara Enim Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 6500 Liter Solar Diamankan

Berita, Daerah242 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 3 tersangka dan secara keseluruhan barang bukti yang diamankan kurang lebih mencapai 6500 liter solar.

Hal itu disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra dalam Konferensi Pers di depan Satreskrim Polres Muara Enim, Senin (15/01/2024).

“Adapun 3 orang tersangka yang diamankan yaitu, Aliyansyah dan Bambang Hermadi selaku Pengepok Minyak, serta Ari Ardiansyah selaku Penimbun Minyak,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, modus para tersangka dengan cara melakukan pengisian BBM solar berulang di SPBU, dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

“Para pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya dengan keuntungan Rp2 ribu per liter dari BBM yang dijual kembali,” jelasnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, BBM tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku ke beberapa perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, kronologi penangkapan para pelaku bermula pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, Kasat Reskrim bersama tim melaksanakan lidik terhadap informasi tersebut kemudian mendapati bahwa ada mobil bertangki modif yang dicurigai saat melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Desa Muara Lawai, Kec. Merapi Timur, Kab. Lahat,” terangnya.

Baca juga:  Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, 2 Pelaku Masih Buron

Kemudian, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidsus untuk melakukan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai tersebut.

“Saat dilakukan pengejaran tersebut, ternyata mobil didapati menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 200 liter yang diduga digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi. Di dalam mobil tersebut juga didapati 30 jeriken berukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar kurang lebih 1050 liter dan pada gudang tersebut ditemukan berupa 143 jeriken ukuran 35 liter,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 90 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

“Tersangka dan barang bukti yang ditemukan di TKP sudah dibawa dan diamankan di Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Turut hadir mendampingi Kapolres dalam Konferensi Pers, di antaranya Kasi Humas AKP RTM Situmorang, KBO Satreskrim Iptu Yulisman dan Kanit Pidsus Iptu KMS Erwin. (Aal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *