Curi HP, Warga Dusun Tanjung Diamankan Polisi Saat Sedang Tidur

Berita, Daerah87 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Pelaku pencurian handphone inisial DP (27), warga Dusun Tanjung Wilayah Timur, Kel. Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul saat sedang tertidur di rumahnya, Kamis (21/12/2023).

Pelaku DP diketahui melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga yang ada di RT 04 RW 02 Desa Tegal Rejo, Kec. Lawang kidul, Kab. Muara Enim pada Selasa (19/12) lalu.

Baca juga:  PTBA Luncurkan Program Pengentasan Kemiskinan untuk Warga Muara Enim

Selain menangkap pelaku, Tim Lakid Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Samsung Galaxy A24 warna Silver.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur.

“Keadaan saat itu pintu rumah korban tidak terkunci dan ponsel korban sedang pengisian daya baterai di samping korban,” jelas Charlie dalam keterangannya, Sabtu (23/12).

Baca juga:  Satuan Pendidikan di Zona Kuning, Oranye dan Merah Dilarang Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

Atas kejadian tersebut, sambung Charlie, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lawang Kidul.

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Lawang Kidul langsung memerintahkan Tim Lakid yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul beserta barang bukti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Charlie. (Aal/Humas Polres ME)

Baca juga:  Kapolri Perintahkan Jajarannya Kawal Investasi di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *