Tim Puma Polsek Gelumbang Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Outdoor AC

MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Puma Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian mesin outdoor Air Conditioner (AC) yang terjadi di Pos Rumah Sinyal A Km. 352+2 Emplasemen Stasiun Gelumbang, Kel. Gelumbang, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim, Senin (27/11/2023).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata mengungkapkan bahwa, pelaku yang diamankan bernama Suyoto, warga JL Payaputat Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Baca juga:  Polres Muara Enim Gelar Apel Bersama, Bagikan Masker Secara Serentak

“Kami telah mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan, objek yang dicuri adalah AC outdoor,” ungkap Robby.

Robby menjelaskan, kronologi pencurian tersebut berawal dari pihak Security PT. KAI sedang berpatroli di rumah persinyalan melihat ada sepeda motor Honda Vario yang terparkir di pinggir jalan.

“Mereka curiga dan memeriksa ke dalam rumah untuk melihat apakah ada barang yang hilang. Selama pemeriksaan, mereka melihat bahwa kompresor luar ruangan unit AC Sharp 2 PK di rumah signaling telah dicuri,” jelasnya.

Baca juga:  Dua Jurnalis di Karawang Dianiaya Oknum Pejabat, Puluhan Wartawan Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab

Selanjutnya, pihak Security melihat kembali ke arah tempat parkir motor tersebut, namun tidak ada tanda-tanda orang yang mengendarainya.

“Namun yang mengejutkan, mereka melihat kompresor curian tersebut sudah dimasukkan ke dalam sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi kejadian,” sambung Robby.

Saat kembali ke rumah persinyalan dan mulai melakukan penyelidikan, pelaku tiba-tiba kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga:  Satbinmas Polres Lahat Bagikan 200 Paket Takjil

“Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Vario yang diketahui milik pelaku, serta palu berwarna oranye hitam dan pihak PT. KAI mengalami kerugian lebih kurang Rp4 juta,” terang Robby.

Tersangka Suyoto beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gelumbang.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Robby. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *