Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Penimbunan 1,2 Ton BBM Subsidi

Berita, Sumsel23 views

MUSI RAWAS, ENIMTV –  1,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM), subsidi jenis pertalite dan solar, dari enam mobil berhasil disita sekaligus diamankan dari dua SPBU di Kabupaten Mura, oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dan Polsek Muara Kelingi.

BBM subsidi tersebut diamankan dari dua mobil, namun pelakunya saat ini masih dilakukan pengejaran pihak kepolisian, karena berhasil melarikan diri saat akan ditangkap, ketika mengantre minyak di SPBU Mandi Aur, Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.20 WIB, Jumat (27/10/2023).

Kemudian, dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi terjadi hal yang serupa di SPBU Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, petugas kembali mengamankan empat mobil, namun pelakunya juga berhasil melarikan diri, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (27/10).

Pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, berhasil dilakukan petugas kepolisian, bermula dari Pengaduan Masyarakat (Dumas), melalui nomor Bantuan Polisi (Banpol).

Dan, diketahui penyitaan sekaligus penahanan BBM subsidi jenis pertalite dan solar, diungkapkan oleh Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Wakapolres, Kompol M. Harsono bersama Kapolsek Muara Kelingi Iptu Kosim, Kasi Humas Iptu Herdiansyah, Kasi Propam Iptu Susilo dan Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto, saat menggelar Press Conference di Mapolres Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (28/10/2023).

Baca juga:  Mantapkan Keterampilan Menembak, Opsnal Reskrim Polres Mura dan Polsek Latihan Bersama

“Baik rekan-rekan media, hari ini kami dari Polres Mura melalui Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi, Press Conference pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, dari Dumas, melalui nomor Banpol, di dua SPBU diantaranya SPBU Mandi Aur dan SPBU Simpang Semambang,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kronologis pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini, bermula saat adanya laporan dari Dumas melalui nomor Banpol, adanya kejadian antrian di SPBU Mandi Aur dan diduga adanya oknum ataupun pelaku yang melakukan menyalahgunakan (Penimbunan), distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut.

Selanjutnya atas dasar pengaduan tersebut anggota Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi, melakukan pengecekan di lapangan guna mengetahui informasi tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan di lokasi, sebelum mendapatkan dua unit mobil diduga sebagai alat untuk menimbun BBM subsidi dengan melaksanakan antrian di SPBU.

Baca juga:  Penyelundupan Benih Lobster, Salah Satu Kasus Menonjol Diungkap Polres Musi Rawas di 2021

Namun saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil tersebut sudah melarikan diri dari lokasi tersebut, sehingga petugas berhasil mengamankan dua unit mobil diantaranya, satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.

Kemudian, dari pengaduan tersebut juga melakukan pengecekan dugaan tempat penimbunan tepatnya di depan SPBU Mandi Aur tepatnya di belakang Cafe Costa, namun tidak ditemukan adanya penimbunan minyak sesuai dengan ada laporan dari pengaduan tersebut.

Kemudian dilakukan pengembangan perkara melakukan pengecekan kembali di SPBU Simpang Semambang dan saat melakukan pengecekan terdapat empat unit mobil yang juga diamankan untuk melakukan penimbunan minyak di SPBU Simpang Semambang, namun kembali saat dilakukan penangkapan ternyata pemiliknya telah melarikan diri.

Baca juga:  Terima Kunker Anggota DPR RI, Polres Mura Didukung Raih Predikat WBK

“Empat mobil tersebut di antaranya, mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil Pick Up Nopol BD 9246 AH, mobil Truck Engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan, selain itu juga masih melakukan pendalaman kepada pemilik SPBU tersebut, namun pastinya pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah).

“Selain itu, kami mengimbau kepada masyarakat kiranya untuk tidak melakukan hal yang sama (penimbunan BBM yang bersubsidi baik pertalite dan solar), karena jelas apabila melakukan hal itu, akan disanksi hukum pidana, dan apabila masih ada oknum melakukan tindakan tersebut kami akan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya. (SMSI Silampari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *