Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Muara Enim Diringkus Polisi, 9 Sepeda Motor Diamankan

MUARA ENIM, ENIMTV – Polsek Semendo Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan di wilayah hukum Polsek Semendo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Wakapolres Muara Enim Kompol C.S. Panjaitan didampingi Kapolsek Semendo AKP M. Ginting, dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Jumat (10/2/2023).

“Kedua pelaku yaitu RS (20) warga Dusun III Sinar Jaya Desa Tanjung Agung, Kec. Semendo Darat Ulu dan M (17) warga Desa Tanjung Tiga, Kec. Semendo Darat Ulu,” ungkap Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, tim Alap Alap Polsek Semendo pada Selasa (7/2/2023) mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang berada di Desa Suka Marga, Kec. Banding Agung, Kab. OKU Selatan.

“Tim Alap Alap yang dipimpin langsung Kapolsek Semendo M. Ginting bersama Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca langsung menuju lokasi keberadaan kedua pelaku. Setibanya di lokasi, tim Alap Alap langsung mengamankan kedua pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakapolres menerangkan bahawa, saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian.

“Dari tangan keduanya, tim Alap Alap berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Semendo, guna dilakukan penyelidikan,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Wakapolres, terungkap bahwa 4 unit BB adalah hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Semendo dan 5 BB lainnya hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim dan Polsek Pengandonan Polres OKU.

Baca juga:  Kapolri Ganti 4 Kapolres di Lingkungan Polda Sumsel, Ini Nama-namanya

“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *