Hiburan Orgen Tunggal di Muara Enim Dibatasi, Melanggar Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Berita, Daerah315 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band, dan hiburan lainnya di Kabupaten Muara Enim dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Selain itu, dalam hiburan Orgen Tunggal juga tidak boleh memutar musik jenis remix.

Pembatasan tersebut mulai berlaku setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah bersama unsur Forkopimda di Balai Agung Serasan Sekundang, Senin (6/2/2023).

Kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerja sama dengan Polres Muara Enim untuk menertibkan hiburan masyarakat musik orgen beraliran Remix yang menjadi cikal bakal penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca juga:  Tinjau Titik Genangan Air di Ruas Jalan Muara Enim, Juarsah Instruksikan Jajarannya Percepat Perbaikan Drainase

Dalam kesempatan itu, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menjelaskan bahwa, setiap penyelenggaraan acara musik orgen tunggal, band atau hiburan tidak sejalan dengan norma agama, adat serta norma hukum yang berlaku.

“Oleh karenanya, dalam pelaksanaan hajatan nantinya masyarakat diharuskan untuk meminta izin dan membuat surat pernyataan kepada RT/RW setempat, yang mana dalam waktu pelaksanaanya dibatasi hanya siang hari sampai dengan pukul 17.00 WIB,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkab. Muara Enim Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Menkumham RI

Kapolres menegaskan bahwa, apabila ada yang melanggar, maka akan diberhentikan atau dibubarkan, serta dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

“Sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan ancaman hukuman berupa kurungan 6 (enam) Bulan dan denda Rp50 juta,” tegasnya,

Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim dalam sambutannya menjelaskan bahwa, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keamananan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta mencegah tindak kejahatan dan penyakit masyarakat.

Baca juga:  Melalui RUPS, Pengunduran Diri Dirut BPR Gerbang Serasan Disetujui

“Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh Camat dan Kades yang hadir pada kesempatan ini untuk mendukung penuh penertiban hiburan masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kesepakatan bersama ini,” ujarnya.

Menurut Plt Bupati, Kades merupakan ujung tombak uluran tangan pemerintah sampai ke pelosok desa, sehingga keberhasilan penertiban masalah ini bergantung kepada para Kades.

“Semoga dengan terciptanya situasi maupun kondisi ketertiban daerah yang kondusif, maka akan pula mendukung terwujudnya iklim pembangunan yang baik,” pungkasnya. (Aal/Diskominfo-ME/Prokopim-ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *