Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Muara Enim Gelar Bimtek PPID 2022

Berita, Daerah67 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Guna mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dalam pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, di Aula Bina Desa Dinas PMD Muara Enim, Kamis (06/10/2022)

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Muara Enim Ardian Arifanardi yang hadir bersama Kepala Dinas PMD Muara Enim Rusdi Hairullah menjelaskan bahwa, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca juga:  93 Persen Daerah Telah Melakukan Refocusing dan Realokasi APBD untuk Tangani Covid-19

“Saat ini kelembagaan Pengelolaan Layanan Informasi Publik sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 157/KPTS/KOMINFO/2022 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Muara Enim Tahun 2022. Pemahaman mengenai Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) untuk melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cepat, dan akurat,” jelas Ardian.

Baca juga:  Wujudkan Swasembada Pangan, Juarsah Lakukan Penanaman Perdana Ubi Porang di Lubai Ulu

Lebih lanjut, Ardian menyampaikan bahwa, seperti yang diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat, siapapun, di manapun dan kapanpun. Untuk itu, Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik perlu dilakukan, untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Baca juga:  Rapat Pembahasan Izin Lokasi Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT SEAL di Desa Gumai

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada para peserta Bimtek, pasca pertemuan ini agar dapat memanfaatkan secara optimal apa yang telah diperoleh di unit kerja masing-masing, dan pada akhirnya ini merupakan salah satu upaya bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik,” pungkas Ardian.

Hadir sebagai Narasumber dalam Bimtek tersebut yaitu, Azim Baidillah dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan dan Hibza Meiridha Badar selaku Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. (Aal/Diskominfo-ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *