oleh

Pasca Ditetapkan Tersangka, Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Resmi Ditahan

OKU SELATAN, ENIMTV – AS, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Kamis (06/10/2022) sore.

Penahanan tersebut dilakukan pasca AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver)

Sebelumnya, pada Senin (04/10/2022) Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengeluarkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan namun AS mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Sempat mangkir dari panggilan pertama, AS memenuhi panggilan kedua Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada hari ini Kamis (06/10/2022).

Baca juga:  Oknum Polisi di Lampung Berkomplot dengan ASN Rampok Mobil Mahasiswa

Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka serta menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra dalam keterangan persnya di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, mengatakan penahanan terhadap AS terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver).

“Tersangka AS saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan kabupaten OKU Selatan. Namun, kasus yang menjeratnya tersebut berlangsung saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan,” kata Aci.

Baca juga:  Kasatgas Covid 19 Kecamatan Ujanmas Sosialisasikan Prokes KBM Tatap Muka Terbatas

Aci menjelaskan, akibat perbuatan AS, negara dirugikan sekitar Rp1,7 miliar. Anggaran ini seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver) yang diperuntukan untuk enam kelompok tani yang ada di wilayah kabupaten OKU Selatan.

“Akan tetapi pada kenyataannya bangunan rumah pengering jagung tersebut tidak ada yang bisa difungsikan. Jadi bukan hanya negara dan perputaran perekonomian yang dirugikan, tapi masyarakat juga,” jelasnya.

Baca juga:  Kemenkeu: RS Kini Dapat Ajukan Klaim Covid-19 ke Kemenkes

Lebih lanjut, Aci juga mengatakan, sebelum melakukan penahan kepada AS, pihaknya terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap FRN, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka pada Senin (26/09/2022) oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

“Saat ini kami fokus untuk menuntaskan kasus ini. Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (SMSI OKU Selatan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *