MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menghentikan proses penuntutan perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kali ini, penghentian dilakukan terhadap perkara tindak pidana penadahan Pasal 480 ke-1 yang melibatkan tersangka Erwin Prasetya.
Langkah ini diambil setelah dilakukan ekspose oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H. beserta jajaran didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., beserta jajaran yang digelar secara daring pada Selasa (8/7/2025).
Kajari Muara Enim Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H. menjelaskan bahwa, perkara yang dihentikan adalah kasus penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, dengan tersangka bernama Erwin Prasetya.
Setelah melalui proses telaah hukum, JAM Pidum menyetujui penerapan Restorative Justice karena telah terpenuhi unsur-unsur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice).
“Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, tapi menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” ujar Arsitha.
Dikatakan Arsitha, kasus ini
bermula pada Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban Rangga Wira Pratama sedang mencari bola ping-pong di halaman rumah Saksi Amrullah yang beralamat di Dusun II, Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian, korban meletakan satu unit handphone realme 9 pro + warna Biru miliknya di teras rumah saksi Amrullah.
Setelah selesai mencari bola ping-pong sekitar pukul 00.15 tanggal 11 Februari 2025, korban kaget sebab handphone miliknya sudah hilang dan iapun melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Gelumbang.
Usai menerima laporan, lanjut Arsitha, anggota Satreskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan dengan cara melakukan track code Imei dan mendapati handphone milik korban Rangga Wira Pratama ternyata berada dalam penguasaan tersangka Erwin Prasetya.
Kemudian, pada Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di kios hp milik tersangka yang beralamat di Jalan Lingkungan II, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Di mana pada saat itu datang dua orang yang tidak dikenal (belum tertangkap) bertujuan untuk memperbaiki (service) satu unit handphone Realme 9 Pro+ yang merupakan milik korban dengan keadaan casing belakang rusak dan meminta mengganti casing tersebut, namun casing HP jenis tersebut tidak tersedia.
Selanjutnya, tersangka menawarkan untuk mencarikan casing tersebut, dan kedua orang tersebut setuju dengan meninggalkan handphone tersebut kepada tersangka.
Pada keesokan harinya, dua orang tersebut datang kembali ke konter tersangka dan meminta tersangka untuk menukarkan satu unit handphone realme 9 pro + tanpa disertai kotak dan nota pembelian yang dititipkan tersebut dengan satu unit handphone VIVO Y12s senilai Rp750 ribu milik tersangka dan uang sejumlah Rp750 ribu karena kepepet butuh uang untuk istrinya yang melahirkan.
Merasa kasihan, tersangka menyetujuinya dan memberikan uang dan satu unit handphone VIVO Y12s kepada kedua orang tersebut.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
“JAM Pidum menyampaikan agar dilakukan penerapan sanksi sosial dan pendampingan pasca-Restoratif Justice (pasca RJ) kepada tersangka, agar dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” tutupnya. (Aal)








