Kantornya Digeledah Kejaksaan, Ini Tanggapan Kadinkes Muara Enim

Berita, Daerah429 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Muara Enim pada Rabu (13/7/2022) pagi.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Muara Enim dr. Eni Zatila membenarkan kabar adanya penggeledahan di kantornya tersebut.

“Jadi hari ini ada memang upaya penggeledahan dari pihak Kejaksaan terkait ada dugaan penyalahgunaan dana di salah satu Puskesmas di Kabupaten Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2020,” ujar Eni saat diwawancara awak media, Rabu (13/7).

Eni mengatakan bahwa pihaknya menghormati prosedur hukum yang dilakukan Kejari Muara Enim.

“Ya kita posisi saat ini menghormati proses hukum yang berlangsung termasuk kegiatan penggeledahan beberapa dokumen terkait salah satu puskesmas ini,” katanya.

Baca juga:  Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat, SIBA PTBA Panen Perdana Rosella

Kadinkes yang baru menjabat kurang lebih 2 bulan itu juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang kepada pihak Kejari Muara Enim untuk melakukan upaya penegakan hukum.

“Jadi itu adalah salah satu upaya kita juga untuk pembenahan ke depan supaya kegiatan pelayanan kesehatan ini terutama proses administrasi penggunaan keuangan, baik itu APBD maupun APBN sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penggeledahan di Kantor Dinkes Muara Enim dilakukan oleh kurang lebih 10 orang dari Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim, yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Ari Prasetyo didampingi Kasi Intel M. Ridho Saputra.

Baca juga:  Kenal Pamit Kajari Muara Enim, Sekda Yulius: Selamat Datang Bapak Rudi Iskandar

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo, S.H. melalui Kasi Pidsus Ari Prasetyo mengatakan, tindakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan Tahun Anggaran 2020.

“Ada beberapa dokumen yang kita lakukan penyitaan. Jadi serangkaian tindakan ini merupakan dalam rangka pengumpulan alat bukti,” kata Ari saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (13/7).

Ari mengungkapkan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca juga:  Promosi Gambir Muba Mendunia, Petani Gambir Mengeluh

“Sampai saat ini belum. Kita masih mendalami keterlibatan dari saksi-saksi yang kita panggil ini. Nanti setelah dua alat bukti terpenuhi baru kita tetapkan tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ini merupakan kegiatan rutin yang dikelola oleh Puskesmas.

“Ini ada kegiatan 1 tahun yang dikelola oleh Puskesmas berupa program kerja dan juga belanja rutin yang dilakukan oleh Puskesmas,” jelasnya.

Untuk rincian kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BOK di Puskesmas Sukarami Tahun Anggaran 2020 belum diketahui.

“Sampai saat ini sedang kita hitung,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *