Lapor Polisi Pura-pura Kehilangan, Warga Lawang Kidul Ini Ternyata Gadaikan Motornya

Berita, Daerah1,432 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Dodi Supriyadi (24), warga Desa Tegal Rejo RT 006 RW 002, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim nekat membuat laporan palsu dengan berpura-pura kehilangan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh Dodi sendiri.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasi Humas Iptu RTM Situmorang menjelaskan, tersangka melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor miliknya ke Polsek Lawang Kidul pada Selasa, 17 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB

“Dodi Supriyadi menjelaskan bahwa satu unit sepeda motor honda beat miliknya telah hilang di parkiran sepeda motor, tepatnya di bedeng obak Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim,” jelas Situmorang dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (28/5/2022).

Baca juga:  Gubernur HD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Sumsel 2019-2023

Situmorang menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Lakid Polsek Lawang Kidul terkait laporan tersebut, terungkap bahwa motor tersebut tidak hilang.

“Melainkan telah digadaikan oleh tersangka kepada Jamil, warga yang beralamat di Barak Lestari Tanjung Enim,” tuturnya.

Atas laporan palsu pencurian kendaraan bermotor tersebut, pihak kepolisian diperkuat dengan keterangan para saksi mencari tahu keberadaan tersangka.

Pada Jumat, 27 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di pasar pagi Kelurahan Pasar Tanjung Enim.

Baca juga:  Operasi Bina Karuna 2023, Polres Muara Enim Antisipasi Karhutla Lewat Imbauan kepada Warga

“Lalu Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur dan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Situmorang.

Setelah sampai di lokasi, Tim Lakid yang melihat pelaku langsung melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya yang telah membuat laporan palsu tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku yang sudah digadaikan, 1 (satu) lembar Laporan Polisi Model B dengan Nomor: LP/B-28/V/2022/SUMSEL/POLRES MUARA ENIM/POLSEK LAWANG KIDUL, Tanggal 17 Mei 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dan 1 (satu) Lembar Surat keterangan dari Leasing OTO Finance.

Baca juga:  Semarakkan HDKD 2021, Lapas Muara Enim Ikuti Pertandingan Tenis Lapangan Antar UPT Kumham se-Sumsel

“Atas perbuatannya melakukan perbuatan pidana membuat laporan palsu pencurian kendaraan bermotor roda dua, tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun, sebagaimana maksud dari pasal-pasal yang diterapkan, yaitu pasal 266 atau 242 atau 220 KUHAP,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *