Akibat Pesta Miras, Warga Lahat Meninggal Dunia

Berita, Sumsel922 views

LAHAT, ENIMTV – Diduga akibat pesta minuman keras (miras), Megi Anto Saputra bin Rito Surianto (24) Tuna Karya, warga Desa Karang Baru, Kec. Lahat, Kab. Lahat meninggal dunia.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K. melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada Jumat (27/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB dari paman korban, Fauzi (45), yang melaporkan bahwa keponakannya (korban Megi) meninggal dunia tanpa sebab di RS DKT Kab. Lahat.

“Menurut keterangan paman korban, keponakannya sebelumnya dibawa oleh temannya (Dedi) ke RS DKT Kab. Lahat pada Jumat, 27 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Kemudian, keponakannya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB,” jelas Lispono kepada awak media, Minggu (29/5/2022).

Baca juga:  Guru Ngaji di Desa Gedung Agung Keluhkan Ketidaktransparanan Honor yang Diberikan

Mendengar laporan tersebut, sekira pukul 16.15 WIB Piket Reskrim beserta Unit Identifikasi melakukan Cek TKP di RS DKT.

“Setibanya di RS DKT, pihak kelurga korban mengatakan jenazah sudah dibawa ke rumah duka,” terangnya.

Kemudian piket Reskrim dan Unit Identifikasi sampai di rumah duka dan melakukan pemeriksaan luar jenazah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah,” jelas Lispono.

Baca juga:  Masyarakat Kab. Lahat Harus Waspada, 2 Warga Positif Covid-19

Dari keterangan saksi di TKP, menyatakan bahwa korban bersama dua temannya (Dedi dan Medi) sebelumnya melakukan pesta miras di warung milik Medi yang berlokasi di Jl. Veteran, Kel. Bandar Agung, Kec. Lahat, Kab. Lahat.

“Selanjutnya, piket Reskrim dan Unit Identifikasi melakukan pengecekan ke lokasi tempat pesta miras dilakukan, akan tetapi warung milik Medi dalam keadaan tutup. Dari informasi saksi, bahwa Medi dalam keadaan koma dan saat ini berada di ruang ICU RS Umum Daerah Lahat,” jelasnya.

Baca juga:  Ringankan Beban Masyarakat, Polres Lahat Bagikan Ratusan Sembako dan Nasi Kotak

Piket Reskrim dan Unit Identifikasi kemudian melakukan pencarian keberadaan Dedi di rumahnya, akan tetapi Dedi tidak berada di rumahnya dan rumahnya dalam keadaan terkunci.

“Saat ini pihak keluarga korban sudah mengikhlaskan korban dan tidak bersedia untuk dilakukan autopsi jenazah, dengan membuat surat pernyataan di atas materai dan tidak akan menuntut secara hukum yang berlaku, tetapi Satreskrim Polres Lahat tetap melakukan penyelidikan perkara tersebut,” tutup Lispono (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *