MUARA ENIM, ENIMTV – Lantaran terpaksa karena tak punya uang untuk menafkahi keluarga, dua pria di Kabupaten Muara Enim nekat mencuri dua unit mesin pengolahan sampah milik Desa Midar. Atas perbuatannya keduanya harus mendekam di jeruji besi, Jumat (13/5/2022).
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terungkap atas laporan Kades Midar Sumnani (49). Dikatakannya, bahwa kejadian kehilangan tersebut terjadi pada Jumat, 29 April 2022, yakni baru diketahui sekitar pukul 08.30 WIB di Gudang Bank Sampah Desa Midar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Ketika itu salah seorang pengurus Gudang Bank Sampah bernama Cipta membuka gudang. Saat diperiksa, ternyata dua unit Mesin Pencacah Sampah merk Donghong ZS1115 diesel engine no 19064929 dan dua unit Mesin Pencacah Sampah Organik merek KABOTA telah hilang.
Cipta yang melihat hal tersebut kemudian bergegas melapor ke kepala desa dan mengajak beberapa perangkat desa untuk kroscek ke TKP.
Dan ketika dicek ternyata memang benar bahwa 2 unit mesin pengelolah sampah tersebut telah hilang dicuri.
Atas kejadian tersebut, kerugian sekitar Rp 35 juta rupiah, dan kepala desa langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.
Usai mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil diketahui jika pelakunya berjumlah 2 orang yang bernama Kiki Cahaya Pratama (30) dan Niko (29) yang merupakan warga Desa Midar sendiri.
Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku tersebut sedang berada di pinggiran jalan Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto langsung memerintahkan Team Puma Polsek Gelumbang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di atas sepeda motor miliknya yang berada di pinggiran jalan Desa Karang Endah.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui jika mereka yang telah mencuri 2 unit Mesin Pengolah Sampah milik Pemerintah Desa Midar.
Dua unit Mesin Pengolah sampah milik Desa Midar yang mereka curi belum sempat terjualkan dan masih disembunyikan di dalam kebun karet yang ditutupi semak-semak belukar di wilayah Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya, barang bukti berupa 2 unit mesin tersebut berhasil ditemukan dan diamankan, kemudian pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka dan sudah diamankan di Mapolsek Gelumbang.
“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian bersama barang bukti dua unit Mesin Pencacah Sampah merk DONGHONG ZS1115 diesel engine no 19064929 dan satu unit Mesin Pencacah Sampah Organik merk Kabota. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (*)








