MUARA ENIM, ENIMTV – Pengadilan Negeri Muara Enim telah memutuskan tanah seluas 40.535 m² yang terletak di Ataran Padang Rigis Batu Puyang Semende Darat Laut (SDL), sah milik tunggu tubang anak cucu H. Mahmud bin Jage.
Hal tersebut setelah dikabulkannya gugatan cucu H. Mahmud bin Jage Usmawati terhadap tergugat Yulizar cs bersama 13 tergugat lainnya pada Jumat 22 April 2022 oleh Hakim Serra Ricky Swanry S, S.H.
Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh surat akta jual beli yang dimiliki oleh Yulizar adalah cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Hakim juga memerintahkan agar para tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong sesegera mungkin.
Diketahui, sengketa tanah ini telah bergulir sejak awal tahun 2021 lalu, di mana dengan bermodalkan surat SKT palsu, Yulizar cs telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas tanah tunggu tubang milik keturunan H. Mahmud bin Jage, bahkan dengan lancang menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
Dengan adanya putusan pengadilan ini, maka terbantahkan semua bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Yulizar cs. (Endi)
Komentar