Jual Beli Solar Subsidi Dengan Modifikasi Tangki, 3 Warga Muara Enim Diamankan di Palembang

Berita, Sumsel739 views

PALEMBANG, ENIMTV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 3 oknum mahasiswa, MRA (21), MN (20), dan MFA (20) terkait kasus dugaan penyalahgunaan peniagaan dan/atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang, Sumsel.

Dilansir dari ANTARA, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany menyebutkan tim Subdit IV Tipidter menangkap mereka karena kedapatan mengisi solar di SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat (1/4/2022) pada pukul 15.30 WIB.

Baca juga:  Letkol Inf Toni Oki Priono Resmi Jabat Dandim 0405 Lahat Gantikan Letkol Kav Syawaf Al Amin

Diketahui, ketiga tersangka tersebut semuanya merupakan warga Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Akibat perbuatan tersebut, mereka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Barly, penyidik akan terus mendalami kasus dugaan tersebut meski ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya yang dapat menimbulkan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.

Baca juga:  Kunker ke Muara Enim, Ini Kegiatan Kapolda Sumsel

“Tersangka membenarkan telah melakukan pengisian berulang untuk memenuhi tangki modifikasi dalam mobil yang mereka bawa bermuatan 300 liter, kemudian mereka menjualnya kembali. Akan tetapi, kami masih mendalami terkait ini,” katanya.

Bersamaan dengan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang LGX warna hitam bernomor BG-1621-MF yang tangkinya sudah dimodifikasi berisikan 300 liter solar, 1 unit pompa minyak merek Ming Ya, nota pembelian, uang tunai Rp350 ribu, dan 1 unit gawai Iphone 7.

Baca juga:  PTBA Berikan Beasiswa Bidiksiba 2022 kepada 49 Anak dari Keluarga Prasejahtera

Sebelum ketiga tersangka ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel terlebih dahulu menangkap dua tersangka dengan kasus dan lokasi yang sama pada hari Senin (28/3).

Kedua tersangka tersebut berinisial AP (32) dan AR (22). Mereka ditangkap dengan barang bukti 1 unit mobil Panther bernomor BG-1446-NW dengan tangki modifikasi bermuatan 108 liter solar subsidi.

Ia mengimbau warga untuk melapor kepada aparat berwajib bila menemukan modus serupa sehingga tidak menimbulkan dampak minor yang lebih luas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *