oleh

Dua Remaja di Lahat Kepergok Curi Sepeda Motor

LAHAT, ENIMTV – Dua remaja berinisial YA (17), warga Desa Tanjung Menang, Kec. Tanjung Tebat, Kab. Lahat dan RD (18), warga Desa Lesung Batu, Kec. Pagar Gunung, Kab. Lahat, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Pinang akibat perbuatannya mencuri sepeda motor.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K. melalui juru bicara Humas Aiptu Lispono, menjelaskan kronologi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 01.30 WIB, bertempat di Desa Lesung Batu, Kec. Pagar Gunung, Kab. Lahat.

“Pada saat itu sepeda motor milik korban terparkir di bawah rumah, Kemudian pelaku YA masuk ke dalam pekarangan bawah rumah korban dan mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya sejauh lebih kurang 100 meter,” jelas Lispono kepada awak media, Kamis (17/3/2022).

Baca juga:  Presiden Jokowi Akan Tinjau Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Jawa Timur

Namun, aksi pelaku YA dilihat oleh salah satu warga yang spontan berteriak memanggil warga lainnya.

“Pelaku yang melihat perbuatannya dipergoki oleh warga pun langsung kabur,” sambungnya.

Akibat kejadian tersebut, melalui Kepala Desa Lesung Batu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Pinang dengan LP.B/-/III/2022/SUMSEL/RES LHT/SEK PULAU PINANG, tanggal 17 Maret 2022.

Baca juga:  HUT Bhayangkara ke-76, Polres Lahat Gelar Kegiatan Donor Darah

Akhirnya, pada Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 03.30 WIB, bertempat di Desa Lesung Batu, Kec. Pulau Pinang, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku di kediaman pelaku YA di Desa Tanjung Menang, Kec. Tanjung Tebat, Kab. Lahat, dan berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Fiz R warna hitam tanpa plat,” jelasnya.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Pinang Iptu Amrin Prabu dan Kanit Reskrim Polsek Pulau Pinang Aipda Dodi Permana bersama personil Polsek Pulau Pinang.

Baca juga:  166.734 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik 2021

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor supra X warna hitam (milik korban), satu unit sepeda motor KTM warna orange (milik pelaku YA), dan satu unit sepeda motor Fiz R warna hitam (diamankan dari rumah pelaku YA).

“Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Pidum Polres Lahat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Lispono. (Endi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *